Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ayah Brigadir J Komentari Ekspresi Ferdy Sambo saat Dituntut Seumur Hidup: Tidak Ada Penyesalan

Ayah Brigadir J mengungkit ekspresi Ferdy Sambo saat dituntut oleh JPU hukuman penjara seumur hidup.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
youtube kompastv
Foto kiri: Samuel Hutabarat selaku ayah dari Brigadir J mengomentari ekspresi Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan hukuman penjara seumur hidup. Foto kanan: Ferdy Sambo terlihat menghela napas dalam-dalam seusai mendengar tuntutan penjara seumur hidup dari JPU saat sidang Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Kadiv Propam Polri yang dulu berpangkat Irjen yakni Ferdy Sambo telah menerima tuntutan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Saat mendengarkan tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Ferdy Sambo tampak tenang, tidak terkejut ataupun menangis.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, Samuel Hutabarat selaku ayah dari Brigadir J menyimpulkan dari ekspresi Ferdy Sambo bahwa tidak ada rasa penyesalan dari yang bersangkutan.

Baca juga: Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Hanya Dihukum Seumur Hidup: Kami Rakyat Kecil yang Terzalimi

"Ekspresi oleh Sambo saya lihat tidak jauh beda dari persidangan-persidangan yang sebelumnya," ujar Samuel saat ditemui di rumahnya di Muaro Jambi, Jambi, Selasa (17/1/2023).

"Dia tidak ada nampaknya rasa wajah penyesalan."

Samuel mengungkit sorot mata hingga gerak-gerik Sambo yang menurutnya masih sama seperti dulu di masa awal-awal persidangan.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan beberapa poin yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo.

1. Menghilangkan nyawa korban.

2. Menimbulkan luka mendalam bagi keluarga.

3. Terdakwa Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan.

4. Menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

5. Tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

6. Perbuatan terdakwa Sambo mencoreng institusi Polri.

7. Perbuatan terdakwa menyebabkan banyak anggota Polri ikut terlibat.

JPU turut menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam hukuman Sambo.

"Menuntut mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo memutuskan," ucap JPU, Selasa (17/1/2023).

"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."

"Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak, atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya, melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."

Baca juga: Tak Terima Putri Candrawathi Dituding Selingkuh, Pihak Istri Ferdy Sambo Susun Langkah Berikut

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU, Selasa (17/1/2023).
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU, Selasa (17/1/2023). (YouTube Kompastv)

Seusai membacakan pasal yang digunakan untuk menjerat Sambo, JPU menuntut agar majelis hakim memvonis hukuman seumur hidup kepada Sambo.

Mendengar tuntutan dibacakan oleh JPU, seisi ruang sidang langsung terdengar ramai dan gaduh.

Sambo sendiri terlihat menghela napas dalam-dalam.

Dada dan masker Sambo terlihat mengembang dan mengempis.

Kendati demikian mata Sambo terlihat tetap tenang memandang ke depan.

Tak lama kemudian Sambo dipersilakan oleh majelis hakim untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Setelah itu kuasa hukum menyatakan meminta diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi dari Sambo sendiri dan kuasa hukum. 

Jaksa Simpulkan Ferdy Sambo Ikut Tembaki Brigadir J

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan Ferdy Sambo ikut menembaki Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada saat terjadi penembakan di rumah Duren Tiga.

Kesimpulan ini disampaikan oleh JPU pada sidang pembacaan tuntutan, Selasa (17/1/2023).

Dikutip TribunWow dari Kompastv, JPU menyampaikan fakta hukum yang disimpulkan oleh JPU diambil berdasarkan keterangan para saksi mulai dari Richard Eliezer, Ricky Rizal hingga terdakwa Ferdy Sambo sendiri.

Baca juga: Tak Terima Putri Candrawathi Dituding Selingkuh, Pihak Istri Ferdy Sambo Susun Langkah Berikut

"Terdakwa Ferdy Sambo jelas dan tegas bahwa terdakwa Ferdy Sambo pada Jumat dini hari tanggal 8 Juli menerima telepon dari saudara Putri Candrawathi yang menyampaikan perbuatan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga terdakwa Ferdy Sambo ada kehendak untuk berbuat sesuatu," ujar JPU.

JPU turut mengungkit kejadian pada tanggal 8 Juli 2022 yang mana Sambo menanti kepulangan Putri Candrawathi (PC) dari Magelang.

JPU juga mengungkit bagaimana Sambo mengutarakan niatnya ingin Brigadir J mati saat memanggil Ricky Rizal.

Sambo yang tidak puas Ricky Rizal menolak akhirnya meminta Ricky Rizal memanggil Richard Eliezer.

"Terdakwa Ferdy Sambo secara sadar menyampaikan maksudnya, niatnya kepada saksi Richard Eliezer Pudhiang Lumiu," tegas JPU.

JPU kemudian menjelaskan bagaimana Sambo berkali-kali menyampaikan skenario penembakan dan pelecehan di Duren Tiga kepada para terdakwa lain mulai dari Richard Eliezer hingga Ricky Rizal.

Disimpulkan juga oleh JPU bahwa perintah Sambo kepada Richard Eliezer bukan lah 'hajar' namun 'tembak'.

(TribunWow.com/Anung)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Brigadir JFerdy SamboPutri CandrawathiSamuel Hutabarat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved