Breaking News:

Pemilu 2024

Pemilu 2024 Luar Negeri, Ini Syarat untuk Menjadi PPLN, Usia Minimal 17 Tahun

Pemilu 2024 mendatang tak hanya akan digelar di Indonesia, tetapi juga luar negeri, ini syarat WNI yang ingin menjadi PPLN.

Magang Tribunwow - Risabila
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024. Pemilu 2024 mendatang tak hanya akan digelar di Indonesia, tetapi juga luar negeri, ini syarat WNI yang ingin menjadi PPLN. 

TRIBUNWOW.COMPemilu 2024 mendatang tak hanya akan digelar di Indonesia, tetapi juga luar negeri.

Untuk itu, WNI yang tinggal di luar negeri, bisa mendaftar menjadi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Dikutip dari KBRI Bern, berikut ini syarat untuk menjadi PPLN Pemilu 2024:

Baca juga: Kolaborasi Antara KPU, Bawaslu, dan Komnas Perempuan Wujudkan Pemilu 2024 Inklusif Gender

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kelengkapan dokumen berupa fotokpi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dibuktikan dengan surat pernyataan.

4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil, dibuktikan dengan surat pernyataan.

5. Tidak menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

6. Bertempat tinggal di wilayah kerja PPLN

7. Bebas narkotika dan mampu secara jasmani serta rohani

8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat, dibuktikan dengan fotokopi ijazah terakhir.

9. Tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum, dibuktikan dengan surat pernyataan.

KPU Gelar Rapat Pemilu 2024 Luar Negeri

Sementara itu, di sisi lain, Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) dan jajarannya bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), menghadiri rapat Pengarahan Umum Teknis Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Acara pengarahan ini dihadiri oleh Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU, anggota KPU Betty Epsilon Idroos dan Yulianto Sudrajat yang didampingi oleh Purwoto Ruslan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Administrasi.

Baca juga: KPU RI Sempat Larang Spanduk Bakal Caleg di Pemilu 2024 Jelang Kampanye, Bawaslu Beri Aturan Lain

Selain itu, Inspektur Jendral (Irjen) Kemenlu Ibnu Wahyutomo, Staf Ahli Hubungan Antarlembaga Muhsin Syihab, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Yuli Hertaty, dan jajaran Sekretariat KPU turut serta hadir dalam rapat pengarahan ini.

Pengarahan umum pelaksanaan pembentukan PPLN ini dilaksanakan Senin lalu (16/01/2023) di kantor Kemenlu, Jakarta.

PPLN ini akan dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) di luar negeri.

Tidak hanya warga negara dalam negeri saja, warga negara Indonesia yang sedang berada di luar negeri juga bisa menggunakan hak suaranya dalam Pesta Demokrasi mendatang.

Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 di luar negeri juga sudah dirilis dalam laman resmi KPU.

Jika sesuai jadwal, pembentukan badan penyelenggara Pemilu di luar negeri akan dilaksanakan pada 14 Obtober 2022 sampai 23 Februari 2024.

Baca juga: Siap Sambut Pesta Demokrasi Rakyat? Berikut Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

Dilansir dari akun resmi KPU, Hasyim menyampaikan bahwa tahapan pembentukan PPLN nantinya bisa selesai di Januari 2023 baik dari pendaftaran, seleksi, pelatihan, hingga bimbingan teknis.

Setelah tahapan tersebut selesai, Hasyim berharap pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) segera dilaksanakan.

Dalam acara pengarahan tersrbut, Betty dan Drajat memberikan penjelasan terkait kebijakan dalam pembentukan PPLN dan pelaksanaan Pemilu 2024 di luar negeri.

Pada hari yang sama, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bern, Swiss dan Madrid, Spanyol telah membuka pendaftaran calon anggota PPLN 2024 sampai tanggal 20 Januari.

(Tribunwow.com/Risabila)

Berita terkait Pemilu 2024

Tags:
Pemilu 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved