Breaking News:

Pemilu 2024

Siap Sambut Pesta Demokrasi Rakyat? Berikut Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

Jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang telah disahkan melalui PKPU

KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018). Siap Sambut Pesta Demokrasi Rakyat? Berikut Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. 

TRIBUNWOW.COM – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 juga telah disepakati.

Sebagai warga negara Indonesia yang sudah memilik hak dan mencukupi syarat untuk memilih dalam Pemilu, pastinya sudah tidak sabar untuk mengikuti rangkaian Pesta Demokrasi Rakyat di tahun 2024.

Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terdapat tahapan dan jadwal untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 yang mana ini bisa menjadi acuan kita untuk bisa berpartisipasi dalam pesta rakyat 2024 mendatang.

Melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU telah menetapkan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.

Tahapan dan Penyelenggaraan Pemilu 2024 dibagi menjadi jadwal untuk Dalam Negeri dan jadwal untuk Luar Negeri.

Berikut Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk Dalam Negeri, dikutip dari website resmi KPU:

1. Perencanaan Program dan Anggaran dimulai dari tanggal 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024

2. Penyusunan Peraturan KPU dimulai dari tanggal 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023

3. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih dimulai dari tanggal 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023

4. Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu dimulai dari tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022

5. Penetapan Peserta Pemilu dimulai dari tanggal 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022

6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dimulai dari tanggal 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023

7. Pencalonan anggota DPD dimulai dari tanggal 6 Desember 2022 – 25 November 2023

8. Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dimulai dari tanggal 24 April 2023 – 25 November 2023

9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dimulai dari tanggal 19 Oktober 2023 – 25 November 2023

Halaman
12
Tags:
Pemilu 2024Pilpres 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU)Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved