Breaking News:

Terkini Daerah

Kasus Rudapaksa Anak oleh 6 Pemuda di Brebes Berakhir Damai, Pihak Kepolisian Angkat Bicara

Pihak kepolisian buka suara terkait kasus rudapaksa anak oleh 6 pemuda di Brebes, Jawa Tengah.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Lampung
Ilustrasi korban rudapaksa. Pihak kepolisian Brebes, Jawa Tengah memberikan keterangan terkait gadis 15 tahun yang menjadi korban rudapaksa 6 pria, Senin (17/1/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Kasus rudapaksa yang dilakukan oleh 6 pemuda pada gadis 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Brebes, Jawa Tengah, berakhir damai.

Dilansir TribunWow.com, pihak kepolisian menjelaskan bahwa peristiwa ini telah diselesaikan melalui mediasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Sementara itu, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tetap menuntut agar kejadian ini diproses secara hukum.

Baca juga: Geger Aiptu AR Diduga 7 Tahun Jual Istri ke sesama Polisi, 2 Aparat Dilaporkan akibat Rudapaksa

Menurut Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, Iptu Puji Haryati, mengatakan dugaan pemerkosaan terjadi pada akhir Desember 2022.

Namun, pihak desa dan LSM lantas melakukan mediasi yang menghasilkan perjanjian damai di atas materai.

"Mediasi dilakukan oleh pihak desa dan LSM pada 29 Desember 2022 di rumah kepala desa, Kecamatan Tanjung, Brebes tanpa melibatkan pihak kepolisian," terang Puji dikutip Kompas.com saat konferensi pers di Polres Brebes, Selasa (17/1/2023).

Ilustrasu korban rudapaksa. Seorang anak di Empat Lawang berhasil lolos dari aksi rudapaksa dukun cabul, Sabtu (4/12/2021).
Ilustrasu korban rudapaksa. Seorang anak di Empat Lawang berhasil lolos dari aksi rudapaksa dukun cabul, Sabtu (4/12/2021). (TribunWow.com/Rushinta Mahayu)

Baca juga: Heboh Pelaku Rudapaksa di Lahat Divonis 7 Bulan Penjara, Hotman Paris Turun Tangan: Ayo Berjuang!

Mediasi tersebut diprakarsai oleh Pemerintah Desa dan LSM, serta disaksikan tokoh masyarakat setempat.

Dalam surat pernyataan yang disepakati, baik korban maupun pelaku setuju tak akan memperpanjang masalah tersebut hingga ke ranah hukum.

"Dan sesuai surat kesepakatan bahwa pihak korban tidak akan melapor ke pihak kepolisian dilengkapi surat pernyataan dari pihak korban," ujar Puji.

Pihaknya mengaku baru mendapat laporan dari kelompok warga mengenai masalah tersebut pada Senin (16/1/2023).

Kemudian, Satreskrim Polres Brebes melalui unit PPA mendatangi korban untuk mengumpulkan alat bukti.

"Melakukan visum terhadap korban, pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Untuk update perkembangan kasus akan kami sampaikan," tandasnya.

Ketua Satgas PPA Brebes, Kuntoro, mengutuk keras pemerkosaan yang tergolong sadis tersebut.

Apalagi mengingat 6 pelaku lebih dulu mencekoki miras oplosan sebelum menggilir korban.

Karenanya, meski keluarga korban memilih damai, PPA mendesak agar polisi tetap menangani masalah tersebut.

"Untuk itu kami minta hukum harus ditegakkan. Jangan karena keluarga korban sudah damai, proses hukum terhenti. Yang diperbuat oleh para pelaku pastinya akan berdampak besar bagi korban sampai kapanpun," tegas Kuntoro dikutip Kompas.com.

Tokoh perempuan asal Brebes, Paramitha Widya Kusuma, juga turut angkat bicara.

Ia mengecam para pelaku pemerkosaan yang kini bebas dan mempertanyakan pilihan damai yang diputuskan keluarga korban.

"Kenapa kejadian seperti ini bisa berakhir damai? Damai untuk siapa? Apa bisa si korban seumur hidup berdamai dengan perasaannya bahwa ia pernah diperkosa oleh enam laki-laki?," ujar Mitha.

"Saya menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan UU TPKS. Mari kawal kasus ini, tidak ada kata damai untuk pemerkosa. Harus diproses hukum," tegasnya.

Baca juga: Ungkap Dugaan Rudapaksa yang Dilakukan Anak 17 Tahun pada ART-nya, Hotman Paris Masih Ragu: Benar?

Sebelumnya dilaporkan, korban yang masih duduk di bangku SMP telah dicekoki minuman keras oplosan oleh 6 pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.

Kemudian, para pemuda tersebut bergiliran menyetubuhi sang gadis yang tak berdaya.

Tak lama kemudian, sekelompok anggota LSM dan pemerintah daerah melakukan mediasi antara keluarga korban dan pelaku.

Dalam pertemuan di rumah kepala desa Kecamatan Tanjung tersebut, kedua pihak menyepakati surat perjanjian bermaterai.

Isinya antara lain persetujuan untuk tidak melibatkan pihak kepolisian dalam kasus tersebut.

Bahkan, keluarga korban bersedia dituntut jika melanjutkan permasalahan itu ke ranah hukum.

Sebagai gantinya, pihak keluarga korban mendapat kompensasi dengan nominal tertentu untuk biaya sekolah.

Pelaku juga menyatakan bersedia bertanggung jawab, jika akhirnya korban mengandung.

Sementara itu, korban kini kabarnya telah dibawa saudara ibunya ke Jakarta dan tak lagi berada di Brebes. (TribunWow.com)

Berita terkait lainnya

Tags:
BrebesJawa Tengahrudapaksa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved