Breaking News:

Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Sukoharjo Buka Pendaftaran Panwaslu Desa, Cek Jadwal dan Syaratnya

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mulai membentuk anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024, pendaftaran mulai 14 hingga 19 Januari 2023.

Tribunnews.com
Ilustrasi Pemilu - Jadwal tahapan pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Sukoharjo 

9. Tidak menjadi anggota dari partai politik, sekurang-kurangnya 5 tahun.

10. Apabila terpilih, bisa mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan maupun partai politik.

Baca juga: Jelang Kampanye Pemilu 2024, Simak Hal-hal Mengenai Kampanye Menurut PKPU 23 Tahun 2018

11. Tidak memiliki catatan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum.

12. Surat keterangan bukti bersedia bekerja penuh waktu.

13. Selama menjadi anggota Panwaslu, bersedia untuk tidak menduduki jabatan di bagian politik maupun pemerintahan dan badan usaha milik negara.

14. Tidak sedang menjalin hubungan pernikahan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

15. Menerima izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan apabila terpilih, menerima izin untuk bekerja penuh waktu.

Apabila sudah memenuhi syarat yang telah disebutkan, pendaftaran bisa dilakukan di Kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing dan nantinya surat lamaran akan diberikan kepada Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Pengumuman mengenai pendaftaran PKD juga dapat dilihat melalui situs resmi Panwascam sesuai domisili.(TribunWow/Lutfia/Risabila)

Berita terkait Pemilu 2024

Tags:
Pemilu 2024BawasluSukoharjoPanwaslu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved