Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Sukoharjo Buka Pendaftaran Panwaslu Desa, Cek Jadwal dan Syaratnya
Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mulai membentuk anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024, pendaftaran mulai 14 hingga 19 Januari 2023.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Lailatun Niqmah
9. Tidak menjadi anggota dari partai politik, sekurang-kurangnya 5 tahun.
10. Apabila terpilih, bisa mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan maupun partai politik.
Baca juga: Jelang Kampanye Pemilu 2024, Simak Hal-hal Mengenai Kampanye Menurut PKPU 23 Tahun 2018
11. Tidak memiliki catatan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum.
12. Surat keterangan bukti bersedia bekerja penuh waktu.
13. Selama menjadi anggota Panwaslu, bersedia untuk tidak menduduki jabatan di bagian politik maupun pemerintahan dan badan usaha milik negara.
14. Tidak sedang menjalin hubungan pernikahan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
15. Menerima izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan apabila terpilih, menerima izin untuk bekerja penuh waktu.
Apabila sudah memenuhi syarat yang telah disebutkan, pendaftaran bisa dilakukan di Kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing dan nantinya surat lamaran akan diberikan kepada Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Pengumuman mengenai pendaftaran PKD juga dapat dilihat melalui situs resmi Panwascam sesuai domisili.(TribunWow/Lutfia/Risabila)
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|