Pemilu 2024
Jelang Kampanye Pemilu 2024, Simak Hal-hal Mengenai Kampanye Menurut PKPU 23 Tahun 2018
Periode kampanye pemilu sebentar lagi, berikut penjelasan mengenai kampanye menurut PKPU No. 23 Tahun 2018.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, periode kampanye pemilu sudah di depan mata.
Pada Senin (6/6/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024.
Telah ditetapkan masa kampanye pemilu dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca juga: Proses Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 sesuai Ketentuan KPU, Kapan Pemungutan Suara Dimulai?
"Durasi masa kampanye sudah ditetapkan dan akan dilaksanakan selama 75 hari," kata Pimpinan DPR RI, Puan Maharani pada konferensi pers di Gedung Nusantara III, DPR, Jakarta, Senin (6/6/2022), dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.
Pelaksanaan kampanye dilakukan pasangan calon untuk menawarkan visi, misi, dan program sebagai tujuan untuk meyakinkan dan mengajak masyarakat memilih peserta pemilu.
Menurut PKPU No. 23 tahun 2018, alat dan bahan kampanye memuat segala informasi berkaitan dengan peserta pemilu yang akan disebarkan dan dipasang di seluruh tempat.
Media yang digunakan untuk iklan kampanye dapat melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran, baik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan yang lainnya.
Baca juga: Daftar Partai Pemilu 2024 Lengkap dengan Nomor Urutnya, Gerinda Nomor 2, PDIP ke Berapa?
Pelaksanaan kampanye dilakukan bersama tim kampanye yang bertanggungjawab atas keseluruhan teknis penyelenggaraan kampanye.
Peserta kampanye merupakan masyarakat yang telah memiliki hak dan memenuhi syarat untuk memilih.
Dari kesepakatan yang telah ditetapkan KPU dan DPR RI, pemilu akan dijadwalkan serentak pada 14 Februari 2024 sedangkan Pilkada pada 27 November 2024. (TribunWow.com/ Lutfia)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR dan KPU Sepakat, Masa Kampanye Pemilu 2024 Berlangsung 75 Hari".
Sumber: Kompas.com
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|