Breaking News:

Pemilu 2024

Ikut Sukseskan Pemilu Serentak 2024, Segera Daftar Panwaslu Kelurahan/Desa sebelum 19 Januari

Bawaslu Jateng mengumumkan beberapa syarat untuk menjadi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)

Tribun Jogja
Logo Bawaslu. Ikut Sukseskan Pemilu 2024, Segera Daftar Panwaslu Kelurahan/Desa sebelum 19 Januari 2023 

TRIBUNWOW.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan akan membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Desa/Kelurahan yang nantinya akan mengawasi Pemilu 2024 mendatang.

Pemilu menjadi ajang pesta rakyat yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Masyarakat Indonesia tentunya siap menyambut 2024 sebagai tahun dimana Pemilu akan dilaksanakan kembali.

Berpartisipasi dalam kegiatan Pemilu Serentak 2024, tidak hanya memilih calon pemimpin saja, tetapi kita juga bisa menjadi bagian dari Panwaslu untuk membantu berjalannya Pesta Demokrasi Rakyat yang sudah ditunggu-tunggu ini.

Baca juga: Digitalisasi Pemilu 2024 sebagai Penguat Demokrasi, Apa Saja Persiapan KPU?

Baca juga: 8 Parpol Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP Pertimbangkan soal Biaya yang Besar

Panwaslu dari Kecamatan yang ada di Indonesia telah membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Dilansir dari situs resmi Bawaslu Jateng, pendaftaran ini diumumkan dari tanggal 9 Januari hingga 13 Januari 2023.

Selain itu, bersamaan dengan masa pendaftaran, tahapan penerimaan dan verifikasi berkas calon PKD akan dilakukan dari tanggal 14 Januari sampai 19 Januari 2023.

Bawaslu juga mengatakan warga negara Indonesia yang berdomisili di kecamatan setempat dan berusia paling rendah 21 tahun bisa mengikuti pendaftaran PKD

Jika ingin mendaftarkan diri menjadi bagian dari PKD, hendaknya kita menyiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang diperlukan nantinya.

Grafis PEMILU 2024
Grafis PEMILU 2024 (Magang Tribunwow - Lutfia)

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota PKD 2024:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar.

3. Setia pada Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas , jujur dan adil, serta memiliki kepribadian yang kuat.

5. Terdapat kemampuan dan keahlian yang tepat untuk mendukung Pernyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Pendidikan paling rendah SMA/sedejarat.

7. Bertempat tinggal di kecamatan setempat dengan bukti KTP.

8. Bebas dari narkotika.

9. Tidak menjadi anggota dari partai politik, sekurang-kurangnya 5 tahun.

10. Apabila terpilih, bisa mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan maupun partai politik.

Baca juga: Jelang Kampanye Pemilu 2024, Simak Hal-hal Mengenai Kampanye Menurut PKPU 23 Tahun 2018

11. Tidak memiliki catatan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum.

12. Surat keterangan bukti bersedia bekerja penuh waktu.

13. Selama menjadi anggota Panwaslu, bersedia untuk tidak menduduki jabatan di bagian politik maupun pemerintahan dan badan usaha milik negara.

14. Tidak sedang menjalin hubungan pernikahan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

15. Menerima izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan apabila terpilih, menerima izin untuk bekerja penuh waktu.

Apabila sudah memenuhi syarat yang telah disebutkan, pendaftaran bisa dilakukan di Kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing dan nantinya surat lamaran akan diberikan kepada Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Pengumuman mengenai pendaftaran PKD juga dapat dilihat melalui situs resmi Panwascam sesuai domisili. (Tribunwow.com/Risabila)

Berita Terkait Pemilu Lainnya

Tags:
Pemilu 2024Pilpres 2024PanwasluBawasluKomisi Pemilihan Umum (KPU)Pesta Demokrasi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved