Breaking News:

Pemilu 2024

Ikut Sukseskan Pemilu Serentak 2024, Segera Daftar Panwaslu Kelurahan/Desa sebelum 19 Januari

Bawaslu Jateng mengumumkan beberapa syarat untuk menjadi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)

Tribun Jogja
Logo Bawaslu. Ikut Sukseskan Pemilu 2024, Segera Daftar Panwaslu Kelurahan/Desa sebelum 19 Januari 2023 

5. Terdapat kemampuan dan keahlian yang tepat untuk mendukung Pernyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Pendidikan paling rendah SMA/sedejarat.

7. Bertempat tinggal di kecamatan setempat dengan bukti KTP.

8. Bebas dari narkotika.

9. Tidak menjadi anggota dari partai politik, sekurang-kurangnya 5 tahun.

10. Apabila terpilih, bisa mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan maupun partai politik.

Baca juga: Jelang Kampanye Pemilu 2024, Simak Hal-hal Mengenai Kampanye Menurut PKPU 23 Tahun 2018

11. Tidak memiliki catatan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum.

12. Surat keterangan bukti bersedia bekerja penuh waktu.

13. Selama menjadi anggota Panwaslu, bersedia untuk tidak menduduki jabatan di bagian politik maupun pemerintahan dan badan usaha milik negara.

14. Tidak sedang menjalin hubungan pernikahan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

15. Menerima izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan apabila terpilih, menerima izin untuk bekerja penuh waktu.

Apabila sudah memenuhi syarat yang telah disebutkan, pendaftaran bisa dilakukan di Kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing dan nantinya surat lamaran akan diberikan kepada Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Pengumuman mengenai pendaftaran PKD juga dapat dilihat melalui situs resmi Panwascam sesuai domisili. (Tribunwow.com/Risabila)

Berita Terkait Pemilu Lainnya

Tags:
Pemilu 2024Pilpres 2024PanwasluBawasluKomisi Pemilihan Umum (KPU)Pesta Demokrasi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved