Terkini Daerah
Berita Ridwan Kamil, Skakmat Warganet yang Kritik Pembangunan Masjid Al Jabbar: Kesepakatan Bersama
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan klarifikasi terkait penggunaan uang pajak untuk membangun masjid.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjawab kritikan warganet terkait pembangunan Masjid Raya Al Jabbar.
Dilansir TribunWow.com, Ridwan Kamil menerangkan peruntukan uang pajak yang dipakai membangun rumah ibadah, baik itu masjid, gereja maupun pura.
Menurut Ridwan kamil, penggunaan dana negara merupakan kesepakatan bersama yang sudah dibahas dengan para wakil rakyat.
Baca juga: Berita Ridwan Kamil: Merangkap Jadi Mandor, Gubernur Awasi Pembangunan Masjid Agung Jawa Barat
Pernyataan tersebut dibagikan Ridwan Kamil melalui akun Instagram pribadinya, @ridwankamil, Rabu (4/1/2023).
Suami Atalia Praratya tersebut mengunggah tangkapan layar berisi komentar seorang warganet.
"Bikin masjid itu perbuatan mulia dengan berwakaf jadi amal jariyah. Tapi kalau masjid pakai dana APBD? Pembayar pajak itu berbagai kalangan. Akad dan niat bayar pajak bukan akad dan niat wakaf," tulis warganet tersebut.
"Tidak sembarangan dana bisa dipakai untuk masjid," imbuhnya.
Komentar tersebut lantas dibalas langsung oleh Ridwan Kamil melalui kolom keterangan unggahannya.
Menurut Ridwan Kamil, penggunaan dana tersebut sudah disepakati melalui musyawarah bersama.
Hal ini dinilai sebagai bentuk demokrasi yang diwakili sistem perwakilan rakyat.
"Penggunaan dana negara itu adalah kesepakatan bersama, dibahas dengan musyawarah bersama rakyat dalam forum Musrenbang.
Itulah kenapa, kita memilih demokrasi. Dimana rakyat bisa menitipkan aspirasi melalui pemda atau sistem perwakilan yaitu DPR/D," tulis Ridwan Kamil.
Baca juga: Berita Ridwan Kamil: Bersama Atalia Rayakan 26 Tahun Pernikahan di Lokasi Pengungsian Gempa Cianjur
Kemudian, sang gubernur menekankan dana negara bisa dipakai membangun rumah ibadah apa pun.
Ia pun mencontohkan pembangunan Masjid Istiqlal di Jakarta, GKI Jemaat Eben Haezer di Papua Barat, dan Pura Besakih di Bali.
"Masjid, Gereja, Pura semua BISA dibiayai negara selama itu disepakati eksekutif dan legislatif.