Polisi Tembak Polisi
Kuat Maruf dan Ricky Rizal Disebut Pelaku Aktif Pembunuhan Brigadir J, Martin Lukas Ungkap Hal Ini
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J meyakini keterlibatan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal sebagai pelaku aktif dalam pembunuhan berencana.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Jaksa Singgung Sikap Batin Kuat Ma'ruf Soal Perannya Menutup Pintu Saat Brigadir J Dieksekusi
Diberitakan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung sikap batin dari orang yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/1/2023), tim JPU mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli pidana a de charge atau meringankan yang dihadirkan pihak terdakwa Kuat Maruf.
Pertanyaan itu berangkat dari pembahasan tim penasehat hukum Kuat Maruf mengenai perilaku kliennya yang menutup pintu setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Terkait perbuatan menutup pintu tersebut, tim JPU sepakat tak ada masalah.
Akan tetapi, tim JPU kemudian menghubungkan perbuatan tersebut dengan mens rea atau sikap batinnya.
Tim JPU pun menyampaikan pertanyaan dengan sebuah ilustrasi peristiwa.
"Sekarang saya membawa ilustrasinya seperti ini: si A menganiaya si C. Ketika si A akan memukul si C, si C ini kan berteriak ribut. Akhirnya, si B menutup pintu. Sikap batinnya agar teriakan korban si C ini agar tidak terdengar."
"Kalau sikap batinnya seperti itu, masuk tidak sama-sama melakukan atau berencana melakukan penganiayaan itu?" kata jaksa penuntut umum di dalam persidangan pada Senin (2/1/2023).
Terkait pertanyaan tersebut, saksi ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muhammad Arif Setiawan menyampaikan perlu adanya pembuktian untuk menentukan mens rea dari suatu perbuatan.
"Harus ada pembuktian dulu ketika menutup jendela itu dimaksudkan supaya ketika si A melakukan penganiayaan tidak didengar oleh orang lain," ujarnya dalam persidangan.
Kemudian tim JPU mempertanyakan jika mens rea dari perbuatan menutup pintu tersebut sudah dapat dibuktikan di dalam persidangan.
Sebagai ahli pidana, Arif pun menyampaikan, jika dapat dibuktikan, maka yang bersangkutan dapat disebut turut serta dalam tindak pidana.
"Tapi persoalannya itu terbukti atau tidak, ahli kan enggak ngerti," ujarnya.
Sebelumnya, tim penasehat hukum melontarkan pertanyaan kepada Arif terkait peran seseorang yang hanya sekadar menutup pintu dan jendela dalam suatu peristiwa pembunuhan.
Sumber: Tribunnews.com
Sidang Etik AKP Dadang, Sempat Terdiam saat Ditanya Kombes Armaini, Kini Dipecat Tak Hormat |
![]() |
---|
Respons Susno Duadji soal Kasus Polisi Tembak Polisi: Seharusnya Menindak, Malah Ikut 'Bermain' |
![]() |
---|
Dipecat Tak Hormat dari Polri, AKP Dadang Terdiam saat Ditanya Kombes Armaini di Sidang Etik |
![]() |
---|
Saat Kapolri Perintahkan Kapolda Sumbar Usut Tuntas Motif Penembakan AKP Ryanto Ulil |
![]() |
---|
Kasus Polisi Tembak Polisi, Brigjen TNI Elphis Rudy Minta Kapolri Jangan Kalah Lawan AKP Dadang |
![]() |
---|