Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Kuat Maruf dan Ricky Rizal Disebut Pelaku Aktif Pembunuhan Brigadir J, Martin Lukas Ungkap Hal Ini

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J meyakini keterlibatan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal sebagai pelaku aktif dalam pembunuhan berencana.

Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Kolase potret Richard Eliezer alias Bharada E (kiri), Ricky Rizal alias Bripka RR (tengah), dan Kuat Maruf saat menghadiri persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). 

Jaksa Singgung Sikap Batin Kuat Ma'ruf Soal Perannya Menutup Pintu Saat Brigadir J Dieksekusi

Diberitakan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung sikap batin dari orang yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/1/2023), tim JPU mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli pidana a de charge atau meringankan yang dihadirkan pihak terdakwa Kuat Maruf.

Pertanyaan itu berangkat dari pembahasan tim penasehat hukum Kuat Maruf mengenai perilaku kliennya yang menutup pintu setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Terkait perbuatan menutup pintu tersebut, tim JPU sepakat tak ada masalah.

Akan tetapi, tim JPU kemudian menghubungkan perbuatan tersebut dengan mens rea atau sikap batinnya.

Tim JPU pun menyampaikan pertanyaan dengan sebuah ilustrasi peristiwa.

"Sekarang saya membawa ilustrasinya seperti ini: si A menganiaya si C. Ketika si A akan memukul si C, si C ini kan berteriak ribut. Akhirnya, si B menutup pintu. Sikap batinnya agar teriakan korban si C ini agar tidak terdengar."

"Kalau sikap batinnya seperti itu, masuk tidak sama-sama melakukan atau berencana melakukan penganiayaan itu?" kata jaksa penuntut umum di dalam persidangan pada Senin (2/1/2023).

Terkait pertanyaan tersebut, saksi ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muhammad Arif Setiawan menyampaikan perlu adanya pembuktian untuk menentukan mens rea dari suatu perbuatan.

"Harus ada pembuktian dulu ketika menutup jendela itu dimaksudkan supaya ketika si A melakukan penganiayaan tidak didengar oleh orang lain," ujarnya dalam persidangan.

Kemudian tim JPU mempertanyakan jika mens rea dari perbuatan menutup pintu tersebut sudah dapat dibuktikan di dalam persidangan.

Sebagai ahli pidana, Arif pun menyampaikan, jika dapat dibuktikan, maka yang bersangkutan dapat disebut turut serta dalam tindak pidana.

"Tapi persoalannya itu terbukti atau tidak, ahli kan enggak ngerti," ujarnya.

Sebelumnya, tim penasehat hukum melontarkan pertanyaan kepada Arif terkait peran seseorang yang hanya sekadar menutup pintu dan jendela dalam suatu peristiwa pembunuhan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kuat MarufRicky RizalBrigadir JFerdy SamboBharada E
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved