Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Soal Dugaan Pelecehan pada Putri Candrawathi di Magelang, Ini Pendapat Ahli Psikologi dan Kriminolog

Dugaan pelecehan seksual terhadap terdakwa Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, terus digali di persidangan.

WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawathi saat mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). 

"Dalam rekomendasi kami relevan untuk didalami dan ditindaklanjuti," tutup Reni.

Pendapat Ahli Kriminologi

Saksi Ahli Kriminologi Universitas Indonesia Muhammad Mustofa memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir, Senin (19/12/2022).
Saksi Ahli Kriminologi Universitas Indonesia Muhammad Mustofa memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir, Senin (19/12/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Sementara itu pada persidangan sebelumnya Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa meyatakan keraguannya terkait peristiwa di Magelang ini.

Mustofa bahkan menilai peristiwa pelecehan seksual pada Putri tak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo itu disebut tak memiliki bukti kuat.

"Bisa nggak motif pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?" tanya jaksa di persidangan, Senin (19/12/2022).

"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS (Ferdy Sambo)," jawab Mustofa.

Baca juga: Brigadir J Disebut Tampil Mewah karena Dekat dengan PC, Saksi Ahli Sebut Perilaku Tak Wajar

Mustofa pun meragukan adanya tindakan dugaan pelecehan ini.

Ia heran, Ferdy Sambo yang saat itu menjadi Kadiv Propam Polri seharusnya tahu proses pembuktian kasus perkosaan.

Mustofa menyatakan, dalam dugaan pelecehan harus dibuktikan minimal dua alat bukti.

Menurutnya, hanya ada keterangan dan pengakuan dari Putri Candrawathi dan itu belum cukup bukti.

Ferdy Sambo kala itu seharusnya melakukan proses visum pada istrinya jika memang terjadi tindak pelecehan seksual berupa pemerkosaan.

Sementara dalam kasus ini kedua bukti tersebut tidak terpenuhi dalam dugaan ini.

"Tetapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan, Putri untuk melakukan visum, agar supaya kalau melaporkan ke polisi alat buktinya cukup," kata Mustofa.

"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
MagelangPutri CandrawathiFerdy SamboBrigadir JKriminolog
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved