Polisi Tembak Polisi
Soal Dugaan Pelecehan pada Putri Candrawathi di Magelang, Ini Pendapat Ahli Psikologi dan Kriminolog
Dugaan pelecehan seksual terhadap terdakwa Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, terus digali di persidangan.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Dalam rekomendasi kami relevan untuk didalami dan ditindaklanjuti," tutup Reni.
Pendapat Ahli Kriminologi

Sementara itu pada persidangan sebelumnya Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa meyatakan keraguannya terkait peristiwa di Magelang ini.
Mustofa bahkan menilai peristiwa pelecehan seksual pada Putri tak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo itu disebut tak memiliki bukti kuat.
"Bisa nggak motif pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?" tanya jaksa di persidangan, Senin (19/12/2022).
"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS (Ferdy Sambo)," jawab Mustofa.
Baca juga: Brigadir J Disebut Tampil Mewah karena Dekat dengan PC, Saksi Ahli Sebut Perilaku Tak Wajar
Mustofa pun meragukan adanya tindakan dugaan pelecehan ini.
Ia heran, Ferdy Sambo yang saat itu menjadi Kadiv Propam Polri seharusnya tahu proses pembuktian kasus perkosaan.
Mustofa menyatakan, dalam dugaan pelecehan harus dibuktikan minimal dua alat bukti.
Menurutnya, hanya ada keterangan dan pengakuan dari Putri Candrawathi dan itu belum cukup bukti.
Ferdy Sambo kala itu seharusnya melakukan proses visum pada istrinya jika memang terjadi tindak pelecehan seksual berupa pemerkosaan.
Sementara dalam kasus ini kedua bukti tersebut tidak terpenuhi dalam dugaan ini.
"Tetapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan, Putri untuk melakukan visum, agar supaya kalau melaporkan ke polisi alat buktinya cukup," kata Mustofa.
"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa.