Polisi Tembak Polisi
Pengacara Brigadir J Ancam Laporkan Ahli yang Sebut Kasus Rudapaksa Putri Candrawathi Kredibel
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berencana melaporkan Saksi Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengecam keterangan Saksi Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani.
Dilansir TribunWow.com, Kamaruddin Simanjuntak bahkan akan melaporkan Reni yang menilai kredibel pengakuan Putri Candrawathi soal kasus rudapaksa oleh Brigadir J.
Menurutnya, keterangan ahli tersebut tak bisa dipercaya dan terkesan memihak.
Baca juga: Pesan Ferdy Sambo untuk Pihak yang Tak Percaya PC Dirudapaksa: Semoga Tak Terjadi pada Istrinya
Dihubungi pada Rabu (21/12/2022) malam, Kamaruddin mengatakan bahwa para ahli, khususnya Reni, telah disumpah untuk memberikan kesaksian.
Menilai Reni telah memfitnah Brigadir J yang sudah tiada, Kamaruddin pun berencana meminta hakim agar membuat ketua Apsifor tersebut sebagai tersangka.
"Jadi keahlian orang itu karena dia disumpah sebelum memberi keterangan ahli, nanti saya minta hakim supaya menetapkan mereka tersangka. Atau keterangan dia dalam putusan itu nanti akan saya buat dan saya laporkan sendiri," kata Kamaruddin dikutip Kompas.com, Kamis (22/12/2022).
Menurut Kamaruddin, Reni bisa dikenakan pasal 242 KUHP mengenai dugaan memberi keterangan palsu.
"Boleh-boleh saja dia cari duit, tapi harus ada moral. Moral hilang. Nilai akademik hilang," tukas Kamaruddin.

Baca juga: Ahli Ungkap Alasan Putri Candrawathi Temui Brigadir J setelah Dirudapaksa, Sebut 3 Fase Sindrom
Di sisi lain, ia mengaku tidak heran dengan banyaknya ahli yang memberi keterangan tidak benar karena dibayar.
"Jadi, ahli itu kebanyakan tergantung siapa yang kirim doa atau dorongan amplop," kata Kamaruddin.
Kemudian, ia menyinggung hasil tes poligraf Putri yang menunjukkan hasil bahwa istri Ferdy Sambo tersebut berbohong.
Hal ini berbanding terbalik dengan keterangan Reni yang dianggap hanya mengandalkan opini dan keterangan para terdakwa.
"Alat-alat teknologi saja mengatakan dia berbohong. Orang modern itu kan percaya ilmu dan teknologi. Jadi, tidak layak itu disebut ahli menurut saya. Karena ahli itu keterangannya harus kredibel," ucap Kamaruddin.
"Jadi, menurut saya, ahli yang tadi itu kurang etika dan moral. Jadi walau pendidikan memenuhi syarat ahli, tapi dari segi etika dan moral tidak pantas disebut jadi ahli karena otaknya kurang gizi atau makan sayur atau buah."
Baca juga: Bharada E Terbukti Jujur dibanding Ferdy Sambo hingga PC, Ronny Talapessy: Keadilan Ada buat Richard
Alasan Keterangan Putri Candrawathi Layak Dipercaya
Saksi Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani menjelaskan klaimnya mengenai terdakwa Putri Candrawathi.
Dilansir TribunWow.com, Reni menilai keterangan Putri yang mengaku dirudapaksa mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dapatv dipercaya atau kredibel.
Menurut ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia tersebut, ada beberapa kategori yang membuatnya menyimpulkan hal tersebut.
Baca juga: Pesan Ferdy Sambo untuk Pihak yang Tak Percaya PC Dirudapaksa: Semoga Tak Terjadi pada Istrinya
Utamanya adalah kesesuaian penuturan Putri dengan saksi maupun terdakwa lain yang berada di rumag Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7/2022).
Awalnya, Reni menerangkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan bersama tim berjumlah 12 orang.
Pengujian, wawancara, observasi hingga tes psikologi tersebut dilakukan pada 30 orang dari tanggal 25 Juli hingga 24 Agustus 2022.
"Kita memang mendapatkan data dari pihak-pihak signifikan dan data primer juga untuk pihak-pihak terkait," terang Reni dikutip kanal YouTube tvOneNews, Kamis (22/12/2022).
"Hasilnya, keterangan PC terkait peristiwa kekerasan seksual yang menurutnya dialami di Magelang, bersesuaian dengan indikator keterangan kredibel."

Baca juga: Putri Candrawathi Justru Lecehkan Yosua? Pengacara Brigadir J: Cinta Ditolak Tembakan Bertindak
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Reni menyimpulkan rekomendasi agar kasus tersebut didalami lebih lanjut.
"Rekomendasi dari kami relevan untuk didalami atau relevan untuk ditindaklanjuti. Artinya ruang itu yang harapannya dilakukan dalam proses hukum."
Ia kemudian menerangkan indikator yang terpenuhi sehingga dapat menyatakan keterangan Putri tersebut kredibel.
Antara lain detail informasi dan kesesuaian dengan keterangan terdakwa serta saksi.
"Indikator keterangan kredibel itu ada tujuh, kalau kita bicara dari teori psikologi," beber Reni.
"Mulai dari detail informasinya, kemudian kesesuaian dengan beberapa pihak. Kemudian kita melihat pada konteks peristiwanya, bagaimana alur perjalanannya."
Selain itu, Reni juga menilai ada gestur-gestur tertentu yang ditampilkan Putri ketika menyampaikan kasus rudapaksa tersebut.
"Itu ada tujuh kriteria yang terpenuhi, kemudian ada di dalam proses observasi, juga terobservasi beberapa kondisi, terjadi flashback pada diri PC waktu menyampaikan hal tersebut."(TribunWow.com/Via)