Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Brigadir J Ancam Laporkan Ahli yang Sebut Kasus Rudapaksa Putri Candrawathi Kredibel

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berencana melaporkan Saksi Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tangkapan Layar YouTube metrotvnews
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dalam tayangan Kontroversi MetroTV, diunggah Jumat (9/12/2022). Terbaru, Kamaruddin ancam akan laporkan saksi ahli yang menyebut penuturan Putri Candrawathi soal kasus rudapaksa kredibel, Rabu (21/12/2022). 

Saksi Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani menjelaskan klaimnya mengenai terdakwa Putri Candrawathi.

Dilansir TribunWow.com, Reni menilai keterangan Putri yang mengaku dirudapaksa mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dapatv dipercaya atau kredibel.

Menurut ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia tersebut, ada beberapa kategori yang membuatnya menyimpulkan hal tersebut.

Baca juga: Pesan Ferdy Sambo untuk Pihak yang Tak Percaya PC Dirudapaksa: Semoga Tak Terjadi pada Istrinya

Utamanya adalah kesesuaian penuturan Putri dengan saksi maupun terdakwa lain yang berada di rumag Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7/2022).

Awalnya, Reni menerangkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan bersama tim berjumlah 12 orang.

Pengujian, wawancara, observasi hingga tes psikologi tersebut dilakukan pada 30 orang dari tanggal 25 Juli hingga 24 Agustus 2022.

"Kita memang mendapatkan data dari pihak-pihak signifikan dan data primer juga untuk pihak-pihak terkait," terang Reni dikutip kanal YouTube tvOneNews, Kamis (22/12/2022).

"Hasilnya, keterangan PC terkait peristiwa kekerasan seksual yang menurutnya dialami di Magelang, bersesuaian dengan indikator keterangan kredibel."

Putri Candrawathi alias PC saat menjalani sidang dengan agenda jaksa menanggapi eksepsi, Kamis (20/10/2022).
Putri Candrawathi alias PC saat menjalani sidang dengan agenda jaksa menanggapi eksepsi, Kamis (20/10/2022). (YouTube PN Jakarta Selatan)

Baca juga: Putri Candrawathi Justru Lecehkan Yosua? Pengacara Brigadir J: Cinta Ditolak Tembakan Bertindak

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Reni menyimpulkan rekomendasi agar kasus tersebut didalami lebih lanjut.

"Rekomendasi dari kami relevan untuk didalami atau relevan untuk ditindaklanjuti. Artinya ruang itu yang harapannya dilakukan dalam proses hukum."

Ia kemudian menerangkan indikator yang terpenuhi sehingga dapat menyatakan keterangan Putri tersebut kredibel.

Antara lain detail informasi dan kesesuaian dengan keterangan terdakwa serta saksi.

"Indikator keterangan kredibel itu ada tujuh, kalau kita bicara dari teori psikologi," beber Reni.

"Mulai dari detail informasinya, kemudian kesesuaian dengan beberapa pihak. Kemudian kita melihat pada konteks peristiwanya, bagaimana alur perjalanannya."

Selain itu, Reni juga menilai ada gestur-gestur tertentu yang ditampilkan Putri ketika menyampaikan kasus rudapaksa tersebut.

"Itu ada tujuh kriteria yang terpenuhi, kemudian ada di dalam proses observasi, juga terobservasi beberapa kondisi, terjadi flashback pada diri PC waktu menyampaikan hal tersebut."(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Brigadir JBharada EPutri CandrawathiFerdy SamboKamaruddin SimanjuntakNofriansyah Yosua Hutabarat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved