Polisi Tembak Polisi
2 Strategi Ferdy Sambo dan PC untuk Hindari Hukuman Mati Diungkap Pakar: Diarahkan ke Bharada E
Pengamat psikologi forensik menyebut ada dua strategi yang digunakan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk menghindari vonis hukuman mati.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terus bergulir.
Terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga sudah mengungkapkan kesaksian dalam persidangan.
Nantinya, hakim akan menentukan nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah persidangan itu selesai, seperti vonis hukuman mati bisa saja diputuskan.
Baca juga: Pasal 340 KUHP Terpenuhi, Pakar Ungkap 2 Bukti Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
Meski demikian, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disebut punya dua strategi yang akan digunakan untuk menghindari vonis hukuman mati.
Hal ini diungkapkan oleh Pengamat psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel dalam program Kontroversi yang dikutip dari tayangan YouTube metrotvnews, Minggu (18/12/2022).
Pertama, kata Reza, yaitu atribusi eksternal yang berarti pertanggungjawaban yang harusnya ditanggung oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi justru dilimpahkan ke orang lain.
Strategi ini, kata Reza, tampak saat tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menganggap terdakwa lain yaitu Bharada E melakukan kesalahan seperti tidak memahami perintah hingga tidak konsisten dalam memberikan keterangan.
"(Atribusi eksternal) dari satu sesi ke sesi persidangan berikutnya, semakin mengkristal. Atribusi eksternal itu diarahkan ke Richard Eliezer (Bharada E)."
"(Contohnya) Richard salah tafsir, Richard overdosis dalam memahami perintah, Richard memiliki inisiatif kebablasan dan seterusnya," jelas Reza.
Baca juga: Ungkap 2 Kelemahan Skenario Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J: Omong Kosong Kalau Putri Tidak Tahu
Strategi kedua adalah ironi viktiminisasi yang berarti mengubah pelabelan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di mata masyarakat dan hakim bahwa mereka bukanlah pelaku tetapi korban dalam kasus ini.
"Sehingga dia (Ferdy Sambo -red) katakan, 'Yang Mulia, andaikan saya ini dianggap bersalah karena melakukan pembunuhan berencana tapi pembunuhan berencana ini terjadi karena ada peristiwa pendahuluan (dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J di Magelang ke Putri)," jelasnya.
Reza mengatakan dua strategi yang dirinya maksud terus dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selama persidangan.
Sebelumnya, jika mengartikan definisi atribusi eksternal menurut Reza tampak dalam insiden saat Bharada E terlibat saling bentak dengan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis.
Pada insiden tersebut, Arman Hanis menyatakan keterangan Bharada E tidak konsisten karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik mantan sopir Ferdy Sambo itu berbeda-beda yaitu pada 5 Agustus, 18 Agustus, dan 7 September 2022.
Padahal, Bharada E sudah menegaskan BAP sebelum 7 September 2022 miliknya merupakan doktrin dari Ferdy Sambo soal skenario tembak-menembak.