Polisi Tembak Polisi
2 Strategi Ferdy Sambo dan PC untuk Hindari Hukuman Mati Diungkap Pakar: Diarahkan ke Bharada E
Pengamat psikologi forensik menyebut ada dua strategi yang digunakan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk menghindari vonis hukuman mati.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Selain itu, hal lain yang disebut Reza sebagai atribusi eksternal adalah ketika beda keterangan terkait perintah antara keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E.
Baca juga: Bharada E Ragu dengan Hasil Uji Balistik, Pengacara Sebut Ada Senjata yang Disembunyikan Ferdy Sambo
Di depan persidangan, Bharada E menyebut perintah Ferdy Sambo adalah untuk menembak Brigadir J.
"Woy sini kamu (Brigadir J), langsung didorong ke depan, Yang Mulia, berlutut kau."
"Lalu saya di samping kanan (Ferdy Sambo), (Ferdy Sambo memerintahkan) 'woy, kau tembak, kau tembak cepat!," kata Bharada E dalam persidangan pada Selasa (13/12/2022) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sementara, Ferdy Sambo membantah kalau dirinya memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku memerintahkan Bharada E untuk menghajar eks ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Sebelum memerintah Bharada E, Ferdy Sambo mengaku emosi mendengar pernyataan Brigadir J ketika ditanya soal peristiwa di Magelang.
"Yosua kamu kurang ajar! Saya perintahkan Richard untuk menghajar, hajar, Chad!" jelas Sambo dalam persidangan pada 7 Desember 2022.
Sementara terkait definisi ironi viktimisasi dari Reza dapat dilihat dari alasan Ferdy Sambo yang mengatakan peristiwa berdarah ini terjadi lantaran Brigadir J telah melukai harkat martabat keluarga.
Ferdy Sambo Akui Salah Seret Anak Buah
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku bersalah karena telah menyeret sejumlah anak buahnya dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Alias Brigadir J.
Bahkan, Ferdy Sambo siap untuk menerima hukumannya.
Ia memasrahkan semuanya pada kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat menjadi saksi untuk terdakwa perintangan penyidikan Irfan Widyanto, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Jumat (16/12/2022).
"Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria kemudian Irfan Widyanto, tidak ada yang mengerti apa cerita (pembunuhan) sebenarnya."