Polisi Tembak Polisi
Dugaan Ahli soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Kalap setelah Ditipu Putri Candrawathi
Pakar membeberkan analisa mengenai kemungkinan motif pembunuhan Brigadir J yang hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Hal ini dapat disimpulkan bahwa ada motif lain yang dicurigai jaksa, namun tidak dapat terungkap di persidangan.
"Menurut saya jaksa berpendapat tidak ada pelecehan seksual, tetapi mungkin ada motif lain, tetapi itu tidak terungkap."
Baca juga: Putri Candrawathi Selingkuh? Pengacara Brigadir J Yakin Istri Sambo Naksir Sepihak: Yosua Tidak Suka
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 23.30:
Motif Tidak Perlu Digali
Dilansir TribunWow.com, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai motif pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut bukan menjadi faktor krusial di pengadilan.
Di sisi lain, Gayus merasa yakin bahwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan tersebut karena adanya dorongan tertentu.
Baca juga: Ini Nasib Sidang Kasus Brigadir J jika Motif Pelecehan Seksual yang Diakui Ferdy Sambo Terbukti
Dalam pengakuannya, Ferdy Sambo menginisiasi pembunuhan Brigadir J karena sang ajudan diduga melecehkan istrinya, Putri Candrawathi.
Mendengar pengakuan Putri, Ferdy Sambo pun gelap mata dan langsung merencanakan pembunuhan Brigadir J dibantu ajudan lainnya, Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf.
Namun, motif pelecehan seksual tersebut diragukan sejumlah pihak karena adanya kejanggalan-kejanggalan.
Terkait hal ini, Gayus menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak perlu terlalu mendalami motif dan berfokus pada pembuktian pidana pelaku.
"Kalau masih didalami hakim, saya menganggap hanya mencari hal penyebabnya. Mencari motif. Motif ini bisa dipakai sebagai salah satu pertimbangan, tetapi tidak selalu karena bisa dibuktikan dengan adanya perencanaan itu," kata Gayus dikutip Kompas.com, Senin (24/10/2022).
Menurut Gayus, motif Ferdy Sambo pasti tidak akan jauh-jauh dari emosi seperti sakit hati, rasa benci, ataupun amarah.
"Dalam teorinya, semua pembunuhan berencana pasti didasarkan atau dilandasi karena sakit hati, benci, atau marah. Itu sudah pasti. Hampir seluruhnya ya. Jadi tidak perlu dibuktikan lagi motifnya," imbuhnya.

Baca juga: Puas Dengar Dakwaan Ferdy Sambo, Eks Hakim Agung Yakin Tersangka Kasus Brigadir J Dihukum Maksimal
Gayus menekankan bahwa JPU tidak berkewajiban membuktikan motif dugaan pelecehan seksual oleh korban.
Namun, jaksa bisa membuktikan upaya perencanaan pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo guna memenuhi unsur pidana pasal 340 KUHP.