Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Bocorkan Hasil Tes DNA, Lawyer Bharada E Singgung Jejak Ferdy Sambo: Tak Ada Kejahatan yang Sempurna

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, membeberkan hasil analisa berdasar keterangan ahli di persidangan.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Tangkapan Layar YouTube Indonesia Lawyers Club
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, membeberkan adanya kejanggalan dari alat bukti baru yang bisa memberatkan Ferdy Sambo, Minggu (6/11/2022). Terbaru, Ronny menyebutkan kesaksian dari ahli DNA menunjukkan bahwa Ferdy Sambo memakai sarung tangan ketika menembak Brigadir J, Kamis (15/12/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, membocorkan hasil tes DNA yang diungkap dalam persidangan pada Rabu (14/12/2022).

Dilansir TribunWow.com, Ronny menyebutkan adanya kejanggalan bahwa jejak DNA terdakwa Ferdy Sambo tidak terdapat pada senjata api HS yang dipakainya.

Hal ini mengindikasikan bahwa Ferdy Sambo tidak jujur mengenai keterangannya soal memakai sarung tangan.

Baca juga: Ferdy Sambo Terbukti Ikut Tembak Brigadir J, Eks Kabareskrim Polri Simpulkan dari Hasil Uji Balistik

Sebagai informasi, sejumlah ahli dihadirkan dalam persidangan untuk mengungkap pembuktian mengenai fakta-fakta pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Para saksi yang hadir adalah ahli Balistik Arif Sumirat, ahli Puslabfor Adi Febrianto, ahli Biologi Forensik Siraju Umam, ahli DNA Vira Sania, dan ahli Digital Forensik Heri Feriyanto.

Dalam keterangannya, ahli DNA Vira Sania memastikan tidak ada bekas DNA milik Ferdy Sambo di senjata HS maupun Glock-17.

"Saya buka dengan kata-kata 'Tidak ada kejahatan yang sempurna'," kata Ronny dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (15/12/2022).

"Terkait DNA, ahli dari DNA menjelaskan bahwa senjata HS itu identik dengan tangan dari almarhum Yosua."

"Ini coba kita kaitkan dengan pemeriksaan sebelumnya bahwa saudara Ferdy Sambo memegang senjata HS untuk menembak kan."

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: Suara Bergetar, Ferdy Sambo: Kebohongan Bharada E Buat Saya Dijemput dan Dipatsuskan

Alih-alih meringankan tuduhan, keterangan saksi ahli tersebut dinilai justru bisa membongkar kebohongan Ferdy Sambo.

Ronny menyebut bahwa Ferdy Sambo terbukti menggunakan sarung tangan dan merencanakan pembunuhan ajudannya.

Pasalnya, Ferdy Sambo sendiri mengakui sempat mengambil dan menggunakan senjata HS milik Brigadir J untuk menembak dinding.

"Pertanyaanya, kalau tidak identik dengan DNA Ferdy Sambo, hanya jejak dari almarhum Yosua, ini membuktikan bahwa saudara Ferdy Sambo memakai sarung tangan," ucap Ronny.

"Tadi kita tanyakan juga kepada ahli DNA, terhadap objek yang tidak bisa diidentifikasi itu ada dua, pertama ada sarung tangan. Kedua, kalau objek tersebut sudah berulang kali dipegang beberapa orang, itu tidak akan terbaca," bebernya.

Baca juga: Ferdy Sambo Terbukti Ikut Tembak Brigadir J, Eks Kabareskrim Polri Simpulkan dari Hasil Uji Balistik

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Ferdy Sambo Keceplosan

Terdakwa Ferdy Sambo diduga tak sengaja mengaku menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, hal ini diucapkannya ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Ferdy Sambo membenarkan jenis senjata HS yang digunakannya untuk menembak punggung Brigadir J.

Baca juga: Dikaitkan dengan Ferdy Sambo, Hotman Paris Tepuk Jidat Lihat Pasal KUHP Baru soal Hukuman Mati

Gestur Ferdy Sambo saat diperlihatkan barang bukti berupa senjata dalam sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Gestur Ferdy Sambo saat diperlihatkan barang bukti berupa senjata dalam sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Ketika itu, JPU memperlihatkan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengeksekusi Brigadir J.

Ferdy Sambo membeberkan pakaian yang dikenakannya kemudian jenis senjata yang dipakai para ajudannya.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga mengenali senjata api berjenis Glock-17 yang diserahkannya ke terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Kemudian Jaksa memperlihatkan senjata api berjenis HS yang diakui digunakan Ferdy Sambo untuk menembak dinding.

Senjata tersebut diduga merupakan milik Brigadir J yang diambil Ferdy Sambo saat membuat rekayasa tembak-menembak.

"Apakah ini yang saudara tembakan ke?" tanya jaksa dikutip kanal YouTube KOMPAS TV, Jumat (9/12/2022).

"HS ya," potong Ferdy Sambo.

"HS, yang saudara tembakan, yang saudara bilang ambil dari?" lanjut jaksa.

"Nembak ke," timpal Ferdy Sambo.

"Punggung?" cetus jaksa.

"Yosua," sahut Ferdy Sambo.

"Yosua?" ulang jaksa menegaskan.

"Ya," jawab Ferdy Sambo.

Baca juga: Temukan 3 Kejanggalan, Hakim Marahi Ferdy Sambo: Dari Tadi Cerita Saudara Tidak Masuk Akal

Adapun dalam kesaksian sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku mengambil senjata tersebut dari pinggang Brigadir J yang sudah tersungkur setelah ditembak Bharada E.

"Saya berpikir dengan pengalaman saya, yang paling memungkin bahwa peristiwa ini penembakkan ini adalah tembak-menembak, akhirnya kemudian saya melihat ada senjata Yosua di pinggang, saya ambil dan mengarahkan tembakan ke dinding," kata Ferdy Sambo.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Polisi Tembak PolisiFerdy SamboBharada EBrigadir J
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved