Polisi Tembak Polisi
Sebut Bharada E bak Lionel Messi, Eks Hakim Agung Ibaratkan Kasus Brigadir J seperti Piala Dunia
Eks hakim agung Asep Iwan Iriawan mengibaratkan sidang kasus Brigadir J seperti pertandingan Argentina vs Kroasia di Piala Dunia 2022.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan hakim agung Asep Iwan Iriawan mengomentari jalannya persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, Asep menyebut terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mirip seperti bintang lapangan Argentina, Lionel Messi.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso seperti seorang wasit yang berkuasa memberikan kartu kuning pada para pemain.
Baca juga: Fakta Baru, Bharada E Ungkap Bukti saat Dijanjikan Uang oleh Ferdy Sambo seusai Habisi Brigadir J
Sebagaimana diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022), Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ia memberikan keterangan terkait pembunuhan Brigadir J dihadapan kedua mantan atasannya.
Melihat kondisi ini, Asep mengibaratkan jalannya persidangan seperti pertandingan Argentina dan Kroasia di Piala Dunia 2022.
Sebagai informasi, pertandingan tersebut berhasil dimenangkan Argentina 3-0, berkat gol perdana dari Lionel Messi yang berhasil mengangkat kepercayaan diri timnya setelah 30 menit awal bola berada dalam penguasaan Kroasia.
"Kebetulan saya pegang Argentina, tadi adu penalti yang menang Argentina. Jadi kemarin sidang, Lionel Messi-nya dipegang oleh Richard," beber Asep dikutip siaran langsung di kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (14/12/2022).
Sementara, hakim berperan menjadi wasit yang adil dengan memberi kesempatan sekaligus peringatan bagi kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri.
"Marilah kita main bola sekarang, main bolanya kemarin itu kartu kuningnya justru hakim konsisten. Empat penanya, empat diperingati, satu diambil alih pertanyaan."

Baca juga: Kesaksian Ferdy Sambo, Sebut Brigadir J Menantang saat Ditanya hingga Berusaha Hentikan Bharada E
Dalam persidangan tersebut, para pengacara mencecar Bharada E mengenai statusnya sebagai Justice Collaborator (JC).
Selain itu, juga menuding Bharada E tidak konsisten yang berlawanan sebagai fungsinya sebagai JC.
"Terminologi hukumnya menggunakan inkonsistensi, sama empat perntanyaannya mengadu domba tentang BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Asep.
"BAP itu landasan jaksa bikin dakwaan, di persidangan itu ada pasal 163, jangankan BAP berbeda-beda, BAP dicabut diubah saja bisa yang penting ada alasan."
Asep merasa para pengacara Ferdy Sambo dan Putri hanya berfokus untuk menemukan kesalahan Bharada E dalam BAP sebelumnya.
Padahal, Bharada E sempat terbawa skenario dan menuangkannya dalam BAP sesuai keinginan Ferdy Sambo.
Namun kemudian, ia akhirnya jujur mengatakan kematian Brigadir J adalah karena pembunuhan dan membuat BAP baru yang berisi tulisan tangan.
"Kok seolah-olah acaranya di pengadilan ini mencocokkan piutang, mencocokkan BAP, padahal BAP dibagi dua, BAP kebohongan dan BAP pasca-kebohongan."
Baca juga: Sempat Jengkel pada Brigadir J dan Kuat Maruf, Bharada E Cerita saat ART Putri Candrawathi Mengamuk
Lihat tayangan selengkapnya:
Bharada E Terancam Jadi Bulan-bulanan
Sebelumnya disebutkan bahwa Richard Eliezer alias Bharada E, terancam disudutkan dalam persidangan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, hal ini dikhawatirkan terjadi karena kesaksian Bharada E berlawanan dengan empat tersangka lain, yakni Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan ART Kuat Maruf.
Seperti misalnya pengakuan tersangka otak pelaku Ferdy Sambo yang seolah melimpahkan kesalahan pada mantan ajudannya tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo dan PC Disebut Ingin Segera Buka Fakta Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Publik
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya masih memiliki ketakutan tersendiri.
"Ketika mendampingi, saya melihat memang ada ketakutan," kata Ronny dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (11/10/2022).
"Ya dia sampaikan memang dia harus mempersiapkan mental untuk menghadapi proses di persidangan, menghadapi bekas atasannya."
Baca juga: Apakah Mungkin Ferdy Sambo dan PC Lolos dari Jerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Kata Pakar
Hingga saat ini, Ronny dibantu psikolog terus mendukung Bharada E agar konsisten dengan kesaksiannya.
Rohaniawan dan LPSK juga akan membantu mengukuhkan tekad Bharada E sebagai saksi kunci untuk melawan seluruh kesaksian tersangka.

Baca juga: Bharada E Diyakini akan Sendirian Lawan Keterangan Ferdy Sambo dkk soal Brigadir J di Persidangan
Pasalnya, dalam pengakuannya, Ferdy Sambo mengatakan hanya meminta Bharada E menghajar Brigadir J, dan bukannya menembak.
Kesaksian tersebut seolah-olah ingin menyudutkan Bharada E dan membuatnya memikul seluruh kesalahan atas pembunuhan rekan dekatnya sendiri.
"Ada keterangan dari saudara FS yang menyampaikan, 'Hajar' bukan 'Tembak', dan ini berkembang di publik," terang Ronny.
"Harus kita pahami dulu ini rangkaian dari Magelang, Saguling, sama Duren Tiga, jadi kan ada yang menyampaikan dari pihak sana (Ferdy Sambo-red), bahwa mereka bilang 'Woy, hajar', bukan 'Woy, tembak'."
"Tapi di sini kan tidak bisa keterangan hanya satu lokasi saja, ada keterangan juga dari tempat lainnya dari Saguling."
Sementara itu, Bripka RR mengaku tak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
Padahal, Bharada E menyebutkan atasannya tersebut mengambil pistol dan menghabisi Brigadir J setelah ia tak kuat melanjutkan tembakan.
"Disampaikan juga tidak ada yang melihat saudara FS menembak," ujar Ronny.
"Jadi ini seolah-olah yang menembak semuanya itu saudara Richard Eliezer. Tetapi nanti ini kita akan buktikan ke pengadilan, kan ada alat bukti yang lainnya."(TribunWow.com/Via)