Polisi Tembak Polisi
Sebut Kesaksian Putri Candrawathi Tak Logis soal Brigadir J, Eks Hakim Agung: Ada Kebohongan
Eks Hakim Agung Asep Iwan Iriawan menilai Putri Candrawathi berbohong saat memberi kesaksian di sidang Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Terbaru, eks hakim agung Asep Iwan Iriawan menilai Putri Candrawathi berbohong, Senin (12/12/2022).
"Kurang ajar kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya? Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal 7," sebut Kamaruddin.
"Dia menelepon sehingga suaminya (Ferdy Sambo) di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan."
Tegas menyebut Putri terlibat pembunuhan berencana Brugadir J, Kamaruddin mengungkap peran penting ibu tiga anak tersebut.
"Putri ikut merancang pembunuhan itu, menyiapkan uangnya, ada perannya jelas menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," tegas Kamaruddin.(TribunWow.com/Via)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI