Breaking News:

Terkini Nasional

Bantah Hotman Paris, Sandiaga Uno Pastikan Pengesahan KUHP Baru Tak Kurangi Jumlah Wisatawan Asing

Sandiaga Uno mengklaim turis asing masih terus berdatangan ke Indonesia meski KUHP baru disahkan.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Menparekraf Sandiaga Uno membantah adanya penundaan ataupun penurunan turis asing ke Indonesia setelah disahkannya KUHP terbaru, Sabtu (10/12/2022). 

"Ini harus kita pastikan sosialisasi pada para travel agent, tour operator, bahwa wisata mereka dijamin aman, nyaman dan kami sangat welcome."

Pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi pasal kontroversial dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Kamis (8/12/2022).
Pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi pasal kontroversial dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Kamis (8/12/2022). (Instagram @hotmanparisofficial)

Baca juga: Hotman Paris Sebut Jumlah Turis di Bali Merosot hingga 60 Persen Lebih Buntut KUHP Baru: Ini Serius!

Dikutip TribunWow.com, berikut isi pasal 412 dan 411 KUHP yang baru disahkan pekan ini.

Pasal 411 KUHP

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 412 KUHP

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

Halaman
1234
Tags:
Hotman ParisSandiaga UnoKUHPWisatawan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved