Breaking News:

Terkini Nasional

Hotman Paris Sebut Jumlah Turis di Bali Merosot hingga 60 Persen Lebih Buntut KUHP Baru: Ini Serius!

Pengacara Hotman Paris menuturkan perlunya sosialisasi untuk mengedukasi turis terkait KUHP yang baru disahkan.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Instagram @hotmanparisofficial
Pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi pasal kontroversial dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Kamis (8/12/2022). 

"Halo Menteri Pariwisata, hayo gimana kamu? Harus segera bergerak. Dan juga Kedubes di seluruh Indonesia, umumkan bahwa itu tidak benar."

Baca juga: Hotman Paris Bocorkan Undangan Pernikahan Kaesang dan Erina, Undangan Anak Jokowi Jadi Perbincangan

Hotman Paris Tepuk Jidat Lihat Pasal KUHP Baru

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada Selasa (6/12/2022) harus dibatalkan.

Dilansir TribunWow.com, Hotman Paris menganggap pasal terkait hukuman mati dalam UU baru tersebut justru menimbulkan masalah yang lebih pelik.

Baca juga: Kamaruddin Tawarkan Ferdy Sambo Ganti Pengacara Jadi Hotman Paris: Saya Biayai, Saya Serius

Melalui unggahan akun Instagram pribadinya, Kamis (8/12/2022), Hotman Paris membagikan video berisi protes.

Sembari menangkupkan tangan di wajah, Hotman Paris mempertanyakan kredibilitas para pembuat undang-undang.

"Masa saya baca di KUH Pidana yang baru ini gue pusing, nalar hukumnya gimana ini orang-orang yang buat undang-undang," kata Hotman Paris dikutip TribunWow.com, Jumat (8/12/2022).

Dalam ulasannya, Hotman Paris mencontohkan mengenai pasal 100 KUHP mengenai hukuman mati.

Pasal tersebut menyatakan terpidana mati akan mendapat kesempatan selama 10 tahun sebelum dieksekusi.

Pada praktiknya, peraturan baru ini dinilai akan menimbulkan masalah baru terkait jual-beli surat berkelakuan baik yang bisa dikeluarkan kepala Lapas.

"Pasal 100 nih, disebutkan seorang terdakwa yang ditentukan hukuman mati, enggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik," ujar Hotman Paris.

"Ya nanti bakal mahal deh surat keterangan berkelakuan baik oleh Kepala Lapas Penjara."

"Daripada dihukum mati, orang berapa pun akan mau mempertaruhkan apa pun untuk mendapat surat keterangan kelakuan baik dari Kepala Lapas Penjara."

Menurut Hotman Paris, pasal ini sama saja menafikan proses panjang persidangan dan putusan hakim.

"Jadi apa artinya sudah persidangan, sudah divonis sampai hukuman mati, tapi tidak mau dihukum mati," kata Hotman Paris.

Halaman
123
Tags:
Hotman ParisPariwisataBaliKUHP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved