Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Dikaitkan dengan Ferdy Sambo, Hotman Paris Tepuk Jidat Lihat Pasal KUHP Baru soal Hukuman Mati

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengkritisi pasal kontroversial di KUHP yang baru disahkan Selasa (6/12/2022).

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Instagram @hotmanparisofficial, Tribunnews/Jeprima
Kolase potret pengacara Hotman Paris Hutapea (kiri) dan terdakwa Ferdy Sambo, Kamis (8/12/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada Selasa (6/12/2022) harus dibatalkan.

Dilansir TribunWow.com, Hotman Paris menilai pasal terkait hukuman mati dalam UU baru tersebut justru menimbulkan masalah yang lebih pelik.

Warganet bahkan menghubungkan perubahan aturan terkait hukuman mati tersebut dengan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir yang diinisiasi terdakwa Ferdy Sambo.

Baca juga: Kamaruddin Tawarkan Ferdy Sambo Ganti Pengacara Jadi Hotman Paris: Saya Biayai, Saya Serius

Melalui unggahan akun Instagram pribadinya, Kamis (8/12/2022), Hotman Paris membagikan video berisi protes.

Sembari menangkupkan tangan di wajah, Hotman Paris mempertanyakan kredibilitas para pembuat undang-undang.

"Masa saya baca di KUH Pidana yang baru ini gue pusing, nalar hukumnya gimana ini orang-orang yang buat undang-undang," kata Hotman Paris dikutip TribunWow.com, Jumat (8/12/2022).

Dalam ulasannya, Hotman Paris mencontohkan mengenai pasal 100 KUHP mengenai hukuman mati.

Pasal tersebut menyatakan terpidana mati akan mendapat kesempatan selama 10 tahun sebelum dieksekusi.

Pada praktiknya, peraturan baru ini dinilai akan menimbulkan masalah baru terkait jual-beli surat berkelakuan baik yang bisa dikeluarkan kepala Lapas.

"Pasal 100 nih, disebutkan seorang terdakwa yang ditentukan hukuman mati, enggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik," ujar Hotman Paris.

"Ya nanti bakal mahal deh surat keterangan berkelakuan baik oleh Kepala Lapas Penjara."

"Daripada dihukum mati, orang berapa pun akan mau mempertaruhkan apa pun untuk mendapat surat keterangan kelakuan baik dari Kepala Lapas Penjara."

Menurut Hotman Paris, pasal ini sama saja menafikan proses panjang persidangan dan putusan hakim.

"Jadi apa artinya sudah persidangan, sudah divonis sampai hukuman mati, tapi tidak mau dihukum mati," kata Hotman Paris.

"Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik."

Dengan adanya peraturan ini, maka profesi Kepala Penjara akan menjadi jabatan yang prestisius dan berpotensi menjadi celah bagi praktik suap atau gratifikasi.

"Ya dipenjara yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas. Dalam waktu dekat, Hotman ada rencana melamar jadi Kepala Lapas Penjara," sindir Hotman Paris.

"Sama juga seperti perkara korupsi,kalau dua per tiga masa tahanan sudah bisa keluar kalau ada surat keterangan kelakuan baik juga."

Hotman Paris menyimpulkan bahwa undang-undang tersebut tak dibuat dengan melibatkan praktisi hukum sehingga tidak mengerti kondisi di lapangan.

Oleh karenanya, Hotman Paris meminta pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan KUHP tersebut.

"Bapak Jokowi segera batalkan undang-undang ini," tegas Hotman Paris.

Unggahan pengacara Hotman Paris Hutapea terkait pasal kontroversial dalam KUHP terbaru, Kamis (8/12/2022). Sejumlah warganet berkomentar mengaitkan KUH Pidana terbaru dengan kasus Ferdy Sambo.
Unggahan pengacara Hotman Paris Hutapea terkait pasal kontroversial dalam KUHP terbaru, Kamis (8/12/2022). Sejumlah warganet berkomentar mengaitkan KUH Pidana terbaru dengan kasus Ferdy Sambo. (Instagram @hotmanparisofficial)

Baca juga: Dapat WA dari Kuasa Hukum Brigadir J Siap Debat, Hotman Paris: Ayo Tim Sambo Gimana?

Unggahan Hotman Paris itu pun ramai menuai komentar dari warganet.

Banyak dari mereka mengaitkan perubahan KUHP tersebut dengan kasus pembunuhan Brigadir J yang ramai menjadi sorotan.

Pasalnya, terdakwa Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan ART Kuat Maruf, dikenai pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Sehingga, meski putusan hakim memberikan hukuman maksimal, para terdakwa berpotensi tidak dieksekusi mati.

"Pantesan sidang Sambo panjang banget, apakah menunggu aturan?," tulis @***mms.

"Timing bareng kasus Brigadir J," tulis @***aaaaan.

"Waaah berarti kalo si Sambo cs vonis hukum mati dah kena UU yg baru ini dong..ya alooo ya aloooo," tulis @atput***.

"Logika simple: Untuk apa sidang hukuman mati jika hukuman nunggu 10 tahun + bisa bebas. Aneh tapi nyata yang buat UUD ini," tulis @andik***.

"Mungkin pasal tersebut pesanan seseorang yg sebentar lagi akan dijatuhkan hukuman mati," tulis @aep***.

"Jangan-jangan tuh Pasal titipan Sambo dan co," tulis @lita***.

"Memang sih Bang, bikin eror yang buat pasal. Kayaknya tu bau-bau Sambo nggak bisa dihukum mati," tulis @dav***.

Dikutip TribunWow.com dari laman partisipasiku.bphn.go.id, berikut bunyi lengkap pasal 100 KUHP yang disahkan pada Selasa (6/12/2022).

"Pasal 100

(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau
c. ada alasan yang meringankan.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung."(TribunWow.com)

Berita terkait lainnya

Tags:
Ferdy SamboHotman ParisBrigadir JHukuman Mati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved