Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Dikaitkan dengan Ferdy Sambo, Hotman Paris Tepuk Jidat Lihat Pasal KUHP Baru soal Hukuman Mati

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengkritisi pasal kontroversial di KUHP yang baru disahkan Selasa (6/12/2022).

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Instagram @hotmanparisofficial, Tribunnews/Jeprima
Kolase potret pengacara Hotman Paris Hutapea (kiri) dan terdakwa Ferdy Sambo, Kamis (8/12/2022). 

Dengan adanya peraturan ini, maka profesi Kepala Penjara akan menjadi jabatan yang prestisius dan berpotensi menjadi celah bagi praktik suap atau gratifikasi.

"Ya dipenjara yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas. Dalam waktu dekat, Hotman ada rencana melamar jadi Kepala Lapas Penjara," sindir Hotman Paris.

"Sama juga seperti perkara korupsi,kalau dua per tiga masa tahanan sudah bisa keluar kalau ada surat keterangan kelakuan baik juga."

Hotman Paris menyimpulkan bahwa undang-undang tersebut tak dibuat dengan melibatkan praktisi hukum sehingga tidak mengerti kondisi di lapangan.

Oleh karenanya, Hotman Paris meminta pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan KUHP tersebut.

"Bapak Jokowi segera batalkan undang-undang ini," tegas Hotman Paris.

Unggahan pengacara Hotman Paris Hutapea terkait pasal kontroversial dalam KUHP terbaru, Kamis (8/12/2022). Sejumlah warganet berkomentar mengaitkan KUH Pidana terbaru dengan kasus Ferdy Sambo.
Unggahan pengacara Hotman Paris Hutapea terkait pasal kontroversial dalam KUHP terbaru, Kamis (8/12/2022). Sejumlah warganet berkomentar mengaitkan KUH Pidana terbaru dengan kasus Ferdy Sambo. (Instagram @hotmanparisofficial)

Baca juga: Dapat WA dari Kuasa Hukum Brigadir J Siap Debat, Hotman Paris: Ayo Tim Sambo Gimana?

Unggahan Hotman Paris itu pun ramai menuai komentar dari warganet.

Banyak dari mereka mengaitkan perubahan KUHP tersebut dengan kasus pembunuhan Brigadir J yang ramai menjadi sorotan.

Pasalnya, terdakwa Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan ART Kuat Maruf, dikenai pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Sehingga, meski putusan hakim memberikan hukuman maksimal, para terdakwa berpotensi tidak dieksekusi mati.

"Pantesan sidang Sambo panjang banget, apakah menunggu aturan?," tulis @***mms.

"Timing bareng kasus Brigadir J," tulis @***aaaaan.

"Waaah berarti kalo si Sambo cs vonis hukum mati dah kena UU yg baru ini dong..ya alooo ya aloooo," tulis @atput***.

"Logika simple: Untuk apa sidang hukuman mati jika hukuman nunggu 10 tahun + bisa bebas. Aneh tapi nyata yang buat UUD ini," tulis @andik***.

"Mungkin pasal tersebut pesanan seseorang yg sebentar lagi akan dijatuhkan hukuman mati," tulis @aep***.

Halaman
123
Tags:
Ferdy SamboHotman ParisBrigadir JHukuman Mati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved