Polisi Tembak Polisi
Beda Sikap LPSK dan Kuasa Hukum Ferdy Sambo soal Pengakuan Bharada E terkait Wanita di Rumah Bangka
LPSK menegaskan Bharada E memberi kesaksia jujur soal wanita di rumah Ferdy Sambo, namun dibantah pengacara Arman Hanis.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Terbaru, LPSK dan pengacara Ferdy Sambo buka suara terkait pengakuan Bharada E soal wanita di rumah jalan bangka, Jumat (2/11/2022).
Kamaruddin menjelaskan, informasi adanya wanita yang dekat dengan Sambo ini dibocorkan oleh Brigadir J kepada PC.
"Kaitannya dengan perkara ini bahwa diduga almarhum sebagai pemberi informasi pada ibu PC, itu yang kami dapat," tuturnya.
Setelah itu Kamaruddin lanjut menyoroti hubungan rumah tangga Sambo dan PC.
"Bahwa si bapak ada wanitannya, mereka sudah pisah rumah, ibu PC tinggal di rumah Saguling, sementara bapak itu tinggal di Jalan Bangka," kata Kamaruddin.
Di tengah memberikan keterangan, Hakim Ketua menyampaikan kepada Kamaruddin bahwa sidang butuh bukti dan informasi konkrit.
"Kami mendapatkan informasi itu yang mulia sifatnya rahasia ," jawab Kamaruddin.(TribunWow.com/Via/Anung)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI