Terkini Daerah
Berita Ridwan Kamil: Terancam Digugat Apindo Gara-gara UMR, RK Tegas Sebut Berpihak pada Buruh
Apindo Jawa Barat berniat menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil jika menaikkan UMK provinsi berdasar Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hendak digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat terkait kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Dilansir TribunWow.com, gugatan tersebut akan dilayangkan jika Ridwan Kamil menerbitkan penetapan UMK se-Jawa Barat menggunakan regulasi Permenaker Nomor 19 Tahun 2022.
Di sisi lain, kenaikan tersebut diklaim sudah melalui perhitungan terkait inflasi dan dampaknya pada perekonomian.
Baca juga: Berita Ridwan Kamil: Tak Bisa Berkata-kata, RK Tunjukkan Bantuan Menumpuk untuk Korban Gempa Cianjur
Seperti dikutip dari laman jabarprov.go.id, Jumat (2/12/2022), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rahmat Taufik Garsadi menegaskan Ridwan Kamil sudah melakukan pertimbangan secara matang.
Adapun kenaikan upah minimum di Jawa Barat tahun 2023 dipatok pada nominal Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.
"Gubernur melihat Jawa Barat ini rentang soal upah luar biasa. Di sisi lain saat ini banyak perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor tengah mendapat tekanan ekonomi global," kata Rahmat Taufik, Rabu (30/11/2022).
"Banyak sekali pabrik terutama di Bogor, Purwakarta, Sukabumi mengurangi pekerja, bukan PHK, kebanyakan buruh kontrak tidak diperpanjang. Data kami, Januari sampai Oktober 2022 ada sekitar 130.000 pekerja kontrak tidak diperpanjang."
Di sisi lain, sejumlah perusahaan justru bisa melakukan ekspansi ke luar negeri.
Sementara itu menurut Rahmat, inflasi tahun 2022 sudah mencapai lima persen sehingga bila UMK tak dinaikkan, maka dikhawatirkan akan mengurangi daya beli masyarakat yang berdampak pada perekonomian.
Menurutnya, angka kenaikan 7,88 persen merupakan jalan tengah yang sesuai lantaran serikat pekerja sebelumnya justru menuntut kenaikan sebesar 12 persen.
"Kalau naik tanpa dasar, percuma saja. Jadi hanya konsumsi politis, sekadar lip service. Oleh karena itu Gubernur memakai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 karena sudah mencermati hitungannya," terang Rahmat.

Baca juga: Berita Ridwan Kamil: Yakin Indonesia Aman meski Tahun Depan Diprediksi Resesi, RK: Saya Cek Data
Meskipun rawan digugat, namun langkah tersebut dinilai tepat untuk menjaga stabilisasi roda perekonomian Jawa Barat.
Dengan angka 7,88 persen, Ridwan Kamil disebut memberikan kesempatan pada perusahaan-perusahaan yang di bawah tekanan untuk tetap bisa bertahan, sementara angka ini dinilai bisa membuat daya beli buruh bertahan.
"Jadi keputusan UMP Jabar 2023 dan landasan yang dipakai adalah keberpihakan Gubernur pada buruh, sekaligus menjaga dunia usaha di Jawa Barat."
Di sisi lain, Nicolaus Fauzi Bahari Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat menyatakan pihaknya sepakat menolak penggunaan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Dari Apindo Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Apindo se-Indonesia rujukannya tetap memakai PP 36 yang merupakan turunan dari Undang Undang Ciptaker. Sudah jelas di sana tertulis mekanisme penentuan UMK. Ini tiba-tiba pemerintah mengeluarkan produk hukum lain Permenaker 18 tahun 2022. Kami berpendapat kedudukan PP lebih tinggi dari pada Permen," ujar Nicolaus dikutip Tribunnews.com, Rabu (30/11/2022).
"Kami tetap konsisten pakai PP 36. Kalau nanti ada SK Gubernur yang tidak merujuk pada PP 36, pakai Permenaker 18 misalnya, pasti akan kami ajukan gugatan ke PTUN Bandung, tapi itu nanti tunggu SK Gubernur turun. Apindo Provinsi yang akan menggugat Gubernur karena yang mengeluarkan SK adalah Gubernur," lanjutnya.
Baca juga: Berita Ridwan Kamil: Kembali Jadi Pembicara, RK Bahas soal Inovasi Jawa Barat di Depan Forum KTT G20
Ridwan Kamil Kecam Pengunjung Wisata Bencana
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyoroti sejumlah oknum yang melakukan wisata bencana di lokasi gempa Cianjur, Jawa Barat.
Dilansir TribunWow.com, membludaknya pengunjung yang mayoritas datang memakai mobil telah menyebabkan terjadinya kemacetan.
Hal ini menimbulkan hambatan terhadap upaya pemerintah provinsi untuk melakukan evakuasi dan mendistribusikan bantuan untuk korban.
Baca juga: Berita Ridwan Kamil, Hibur Pengungsi Gempa Cianjur, RK Adakan Kuis hingga Ajang Pencarian Bakat
Kritikan tersebut disampaikannya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @ridwankamil, Selasa (29/11/2022).
Sang gubernur memasang fotonya saat menyibak kemacetan dengan mengendarai motor untuk meninjau daerah bencana.
Terlihat beberapa pemuda duduk di truk bak terbuka dan berswa-foto saat Ridwan Kamil melintas.
Sang gubernur juga memperlihatkan kondisi jalan yang kian ramai dipenuhi barisan mobil.

"JANGAN LAKUKAN WISATA BENCANA ATAU INGIN LIHAT-LIHAT.
Bantuannya 1 mobil, tapi yang mengantar di belakang bisa sampai 6-8 mobil.
Inilah salah satu yang membuat jalanan desa di zona bencana yang sempit rata-rata 4-6 m menjadi macet total setiap pagi sampai sore.
Belum pada parkir di pinggir jalan yang memang sudah sempit.
Sehingga evakuasi korban dan distribusi kepada para pengungsi menjadi sering terkendala dan sangat lama," tulis Ridwan Kamil.
Baca juga: Berita Ridwan Kamil, Atasi Pencegatan Bantuan Gempa Cianjur dengan Data Terpadu: Namanya Piso Dapur
Ia juga mengimbau agar para donatur cukup mengirimkan bantuan ke lokasi pengungsian tanpa ikut serta.
Setengah bercanda, Ridwan Kamil juga menyindir agar para wisatawan memilih lokasi lain untuk dikunjungi.
"Dihimbau, agar efisien dan tertib cukuplah mobil bantuannya saja dengan seperlunya tim perwakilan. Atau titipkan ke organisasi relawan resmi.
Semoga dengan hati yang berempati, batin yang bijak dan pikiran yang jernih, himbauan ini bisa dipahami. Hatur Nuhun.
Wisata mah ke Taman Safari atau akun IG mantan terindah untuk wisata masa lalu," tulis Ridwan Kamil.
Baca juga: Berita Ridwan Kamil: Bantuan Gempa Cianjur Dicegat, RK Bagikan Nomor Hp Kapolda Jabar untuk Laporan

(TribunWow.com/Via)