Polisi Tembak Polisi
Tak Mau Ferdy Sambo Dihukum Mati, Kamaruddin Justru Tawarkan Pengacara: Bayarnya dari Saya
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tak ingin Ferdy Sambo dihukum mati.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Dilansir TribunWow.com, ia sebelumnya telah menolak tawaran jadi kuasa hukum tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Rupanya, Hotman Paris mengaku sempat terpikir untuk menerima kasus itu, namun berubah sikap karena suatu hal.
Baca juga: Tolak Sambo dan Putri, Hotman Paris Sempat Bingung Hendak Jadi Pengacara Brigadir J atau Bharada E

Melalui unggahan di akun Instagram @hotmanparisofficial, Minggu (4/9/2022), Hotman Paris mengaku telah menolak tawaran Ferdy Sambo dan istri.
Ia beralasan ingin menghindari konflik kepentingan lantaran dirinya juga menjadi pembawa acara program TV yang membahas kasus ini.
"Saya sempat berpikir untuk hampir menerimanya, ini yang orang enggak tahu, bukan (karena-red) duitnya yang ditawarin," kata Hotman Paris.
"Karena ketika saya dapat informasi dari timnya Sambo terkait fakta-fakta kejadian, mereka kan punya copy BAP-nya. Ada satu informasi penting yang saya lihat dalam berkas, dan ini orang mungkin belum pernah dengar."
Dikutip dari kanal YouTube Tribun Sumsel, Selasa (6/9/2022), informasi tersebut merupakan rincian kejadian yang tercantum di BAP.
Menurut Hotman Paris, karena kejadian tersebut, ia langsung mengerti arah kasus tersebut akan ke mana.
Namun, ia tak memerinci dugaan yang muncul terkait jalannya kasus pembunuhan berencana itu.
Rupanya, kejadian yang dimaksud adalah ketika Ferdy Sambo menangis setelah mendengar penuturan dari istrinya, Putri Candrawathi.
"Saya dapat informasi dari timnya bahwa saksi kunci ajudan memberikan kesaksian, bahwa begitu Ibu PC sampai di rumah pribadi, suaminya nangis," ucap Hotman Paris.
"Bayangkan seorang jenderal menangis, sesudah mendengar cerita dari istrinya, ini versi BAP ya, jangan bilang saya ngarang cerita. Saya sekarang netral."
Tangisan tersebut diduga akan berpengaruh besar dalam jalannya proses kasus pembunuhan Brigadir J.
Pasalnya, jika pembunuhan dilakukan Ferdy Sambo dalam kondisi emosi, maka bisa saja pasal pembunuhan berencana 340 KUHP akan digugurkan.
Dengan begitu, baik Ferdy Sambo maupun tersangka lain tak akan mendapatkan hukuman yang maksimal.
"Saya tidak mau memberikan opini apa pun apakah itu pembunuhan spontan atau pembunuhan berencana," pungkasnya.(TribunWow.com/Via/Anung)