Polisi Tembak Polisi
Geger Rekening Brigadir J Berisi Rp 100 Triliun, PPATK Bongkar Jumlah Sebenarnya: Ini Paling Besar
PPATK berikan penjelasan terkait kabar isi rekening Brigadir J sebesar Rp 100 triliun dan membeberkan nominal aslinya.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membocorkan isi uang dalam rekening mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, PPATK membantah adanya nominal sebesar Rp 100 triliun yang diisukan terdapat di rekening tersebut.
PPATK juga menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan penelusuran aliran dana dari terdakwa Ferdy Sambo ke para mantan ajudannya.
Baca juga: Pihak Bank Jelaskan Kejanggalan Rekening Brigadir J Berisi Rp 100 Triliun, terkait Ferdy Sambo?
Hal ini dibeberkan Kepala PPATK Ivan Yustiavanda yang mengatakan bahwa rekening atas nama Brigadir J, ternyata berisi ratusan juta rupiah.
"Beberapa ratusan juta saja isinya," ungkap Ivan dikutip Kompas.com, Sabtu (26/11/2022).
Menurut Ivan, uang dalam rekening Brigadir J berjumlah paling besar jika dibandingkan dengan ajudan lain.
Namun, jumlah tersebut masih jauh dari total nominal Rp 100 triliun yang tertera dalam dokumen yang sempat viral.
“(Rekening atas nama Yosua) ini paling besar," lanjutnya.

Baca juga: Rp 200 Juta Mengalir dari Rekening Brigadir J, Kamaruddin: Masih Bisa Bertransaksi dari Kuburannya
Sebagaimana diketahui, sebuah berkas bertanda bank BNI dengan nama Brigadir J sempat membuat publik geger.
Pasalnya, dalam dokumen tersebut tertera nominal Rp 100 triliun yang diasumsikan sebagai isi rekening mendiang.
"Itu plafon tertinggi pembekuan. Praktik lazim di perbankan dan selalu menggunakan nilai tertinggi yang hampir mustahil," terang Ivan dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Minggu (27/11/2022).
"Jadi kalau kami perintahkan pembekuan rekening, bank akan setting di sistemnya jumlah maksimal yang akan dibekukan oleh bank sehingga sistem akan membaca numerik yang diberikan."
"Makanya dikasih saja sekalian angka yang impossible, jadi rekening tersebut pasti aman memblokir berapapun nilai transaksi karena asumsinya tidak mungkin nasabah punya uang di atas sebesar itu."
Sebagaimana tertera dalam kanal YouTube milik aktivis Irma Hutabarat, diperlihatkan dokumen penghentian sementara atas rekening Brigadir J atas dasar surat PPATK Nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022.
Surat tersebut ditandatangani Anita Amalia Dwi Agustine sebagai Asisten PNC, dan Rinawati Margono selaku Pemimpin Bidang Pembinaan Pelayanan.
Dokumen tersebut awalnya diperlihatkan oleh Glenn Tumbelaka, selaku Ketua LMR RI.
Menurut Glenn, pihak keluarga sudah mendatangi bank, namun dijelaskan bahwa angka tersebut bukanlah nominal uang.
"Jawabannya disebut itu bukan nominalnya, padahal kalau kode, tidak pakai Rp," kata Glenn dikutip Tribunnews.com.
Dalam kesempatan tersebut dibahas juga mengenai transaksi pemindahan dana dari rekening Brigadir J ke rekening atasan serta rekannya sesama ajudan.
Baca juga: Pakar Soroti Putri Candrawathi yang Buka Rekening Pakai Nama Ajudan Ferdy Sambo: Melawan Hukum
Modus Ferdy Sambo Cocok dengan Ciri Tindak Pencucian Uang
Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali mencapai babak baru.
Dilansir TribunWow.com, kali ini, muncul kecurigaan bahwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan ini mencuat setelah diketahui bahwa Putri Candrawathi menggunakan nama ajudannya untuk membuat rekening yang kemudian digunakan olehnya.
Baca juga: Rp 200 Juta Mengalir dari Rekening Brigadir J, Kamaruddin: Masih Bisa Bertransaksi dari Kuburannya
Diketahui, tiga hari setelah kematiannya, ada transaksi mencurigakan dari rekening milik Brigadir J.
Sebanyak Rp 200 juta dikirimkan ke rekening tersangka Bripka RR.
Terkait hal ini, pengacara Bripka RR maupun Putri kompak mengatakan bahwa rekening tersebut dipakai untuk menampun uang kebutuhan belanja bulanan.
Rekening Bripka RR dipakai menampung biaya rumah tangga di Magelang, Jawa Tengah dan biaya rumah tangga di Jakarta ditransfer ke rekening Brigadir J.
Namun hal ini dinilai janggal oleh Pakar hukum TPPU Universitas Trisakti Yenti Garnasih.
Ia menilai sistem penampungan uang dengan nama bawahan ini mengindikasikan adanya TPPU.
"Ini seperti modusnya TPPU, jadi orang-orang yang melakukan kejahatan biasanya minta KTP anak buahnya untuk membuka rekening kemudian langsung diambil dia," terang Yenti dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (16/9/2022).
"Bisa jadi para ajudan ini tidak tahu kalau ada rekening itu, bisa jadi yang dipinjam hanya KTP-nya."

Baca juga: Pengacara Brigadir J Ungkap Dugaan Ferdy Sambo Lakukan Pencucian Uang, Desak PPATK Lakukan Ini
Diketahui, Brigadir J ternyata memiliki empat buah rekening yang belum tentu digunakannya sendiri.
Menurut Yenti, hal ini termasuk janggal jika seorang ajudan memiliki begitu banyak rekening.
"Ciri yang paling penting untuk TPPU adalah transaksi yang mencurigakan, dalam hal ini seorang Yosua punya rekening empat, kan enggak mungkin," ujar Yenti.
"Kemudian yang Rp 200 juta, kan bisa dilihat rekening korannya, dari mana yang masuk dan keluar ke mana."
Meski menduga kuat ada tindak TPPU, Yenti tak menampik jika rekening itu bisa saja memang dipakai untuk menampung uang kebutuhan bulanan,
Hanya saja, Yenti menekankan jika uang masuk dan keluar dari rekening tersebut perlu didata.
"Bisa jadi penggunaan untuk itu (belanja rumah tangga), tapi yang masukkan siapa, masuk ke situ berapa," ucap Yenti.
Ia khawatir jika rekening Brigadir J maupun Bripka RR ternyata dimanfaatkan untuk menampung uang hasil kejahatan.
"Ini yang harus diseriusi adalah dari mana sih memasukkan uang itu,pasti dari rekening lain," tutur Yenti.
Menurutnya, penyidik harus melacak sumber rekening pengirim dana tersebut sehingga terungkap pihak pertama yang memberikan uang.(TribunWow.com/Via)