Polisi Tembak Polisi
Alasan Jaksa Erna Normawati yang Garang Cecar Putri Candrawathi Didepak dari Kasus Brigadir J
Jaksa Penuntut Umum Erna Normawati yang terkenal agresif di persidangan kasus Brigadir J dikabarkan telah diganti.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Nama jaksa penuntut umum (JPU) Erna Normawati mulai dikenal publik saat menangani kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan suara yang lantang, ia beberapa kali mencecar terdakwa maupun saksi, dan dengan keras menolak eksepsi terdakwa Putri Candrawathi.
Namun seperti dilansir TribunWow.com, Erna Normawati kini tak terlihat lagi dalam berbagai sidang lanjutan kasus Brigadir J di Pengadilan Jakarta Selatan.
Baca juga: Kena Sindir Pengacara Brigadir J Gegara Dicolek Putri Candrawathi, Ini Dalih Febri Diansyah
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan bahwa Erna Normawati tak lagi menangangi kasus tersebut.
Namun ia membantah bahwa tidak adanya jaksa tersebut bisa dikaitkan dengan persepsi negatif.
Menurut Ketut, jaksa Erna Normawati dipindahtugaskan karena memiliki fungsi yang lebih penting pada kasus lain.
"Iya betul, kalau ada pekerjaan yang lebih penting, tentunya kita rolling," terang Ketut dikutip KOMPAS TV, Kamis (24/11/2022).
Sementara itu, keluarga Brigadir J yang diwakili sang pengacara, Martin Lukas Simanjuntak, berharap jaksa Erna Normawati kembali menangani kasus mereka.
Menanggapi hal ini, Ketut menyatakan bahwa posisi jaksa dalam sebuah kasus disesuaikan dengan kemampuan mereka dan bukannya permintaan.
Menurut Ketut, pemimpin pengadilan lebih mengenal dan mengetahui potensi para jaksa tersebut.
"Orang-orang ini yang ditunjuk punya kapasitas kemampuan, keahlian yang berbeda-beda, pimpinan lebih tahu berdasarkan evaluasi," lanjutnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Sangat Marah saat Jaksa Bahas PC, Pakar Ekspresi: Menunjukkan Ketidaksetujuan
Hal ini turut menjadi sorotan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan yang menilai pencopotan Erna Normawati bisa menimbulkan persepsi buruk di ranah publik.
"Ya memang saya dengar di luaran ada mengatakan bahwa ada 1 tim Jaksa katanya, tiba-tiba tidak lagi menjadi Jaksa di dalam kasusnya PC (Putri Candrawathi) ya kan gitu ya, terus terang saja saya nggak tahu backgroundnya kenapa. Apakah dia sakit, apakah dipindah ke luar kota ya," ucap Otto Hasibuan dikutip kanal YouTube KOMPASTV Rabu (23/11/2022).
"Tapi kalau memang itu, keluarnya itu tidak dijelaskan pada masyarakat, mungkin ini juga menjadi pemikiran yang negatif juga dari masyarakat, kenapa ya?"
"Karena katanya nih ya, kebetulan si jaksa ini kan agak agresif di dalam membongkar kasus ini, jadi kalau tiba-tiba dia keluar, sehingga orang berpikir ada apa, nah hal-hal begini bisa membuat kecurigaan orang bertambah," lanjutnya.
Baca juga: Suara Bergetar, Susi ART Ferdy Sambo Tampak Hampir Menangis saat Dibentak, Jaksa: Putri Sakit Tidak?
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-24.34:
Saat Jaksa Erna Normawati Jawab Eksepsi PC
Putri Candrawathi alias PC tampak serius mendengarkan saat eksepsinya ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Normawati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar Kamis (20/10/2022).
Dengan suara tegas dan lantang, JPU menjawab beberapa eksepsi PC, satu di antaranya terkait kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
Seperti yang diketahui, PC berdalih dirinya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang.
Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Sangat Marah saat Jaksa Bahas PC, Pakar Ekspresi: Menunjukkan Ketidaksetujuan
Dikutip TribunWow dari Kompastv, JPU awalnya menjelaskan telah mencermati eksepsi milik PC.
JPU lalu mengomentari soal eksepsi PC yang menyebut jaksa tidak menjelaskan secara detail kejadian di Magelang.
Jaksa lalu menjawab bahwa hal tersebut bukan termasuk dalam teknis eksepsi sehingga akan dijawab dalam agenda pembuktian.
"Jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana pasal 156 ayat 1 KUHAP," ujar JPU.
"Sehingga penuntut umum tidak perlu menanggapinya."
"Akan tetapi, akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan," tegas JPU dengan suara keras.
Dalam eksepsinya, PC juga sempat mengaku sempat mendapat ancaman dari Brigadir J seusai menjadi korban pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, Martin Lukas Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J memaklumi jika PC membuat pengakuan seperti itu.
Baca juga: Curiga PC yang Lakukan Pelecehan, Pengacara Brigadir J: Kejadian Masuk Kamar Bukan Hanya Sekali

Martin memaparkan ada banyak keanehan dalam pengakuan PC yang menjadi korban pelecehan seksual.
Keanehan tersebut di antaranya adalah tidak ada visum, saksi hanya 1 yakni PC, dan tidak adanya barang bukti.
"Bagaimana Jaksa Penuntut Umum bisa yakin bahwa benar terjadi kekerasan seksual tanpa didukung bukti-bukti yang kuat," kata Martin.
Martin lalu mengutip pada berkas dakwaan JPU yang menjelaskan bahwa PC sempat memanggil Brigadir J seusai dugaan pelecehan terjadi.
"Orang kalau habis diperkosa itu pasti trauma," kata Martin.
Martin lalu mengungkit status Sambo yang merupakan jenderal bintang 2 di Polri.
"Tentunya istrinya ini memiliki kewenangan yang tidak mungkin dibatah oleh ajudan yang hanya berpangkat rendahan," kata Martin.
Martin meragukan adanya ancaman sebagaimana yang diceritakan oleh PC.
"Namanya tersangka, terdakwa itu punya hak ingkar, bisa saja mereka membuat celah hukum untuk meringankan dakwaan," jelas Martin.
"Kalau memang benar-benar Yosua itu pelaku kekerasan seksual, kenapa bukti-bukti itu dihilangkan."
"Sedangkan kekerasan seksual itu membutuhkan bukti."
"Ini justru buktinya dihilangkan," tegas Martin.(TribunWow.com/Via/Anung)