Polisi Tembak Polisi
Terungkap Sifat Asli Ferdy Sambo, Disebut Temperamental hingga Tak Ada yang Berani Melawan Perintah
PHL Ferdy Sambo membeberkan perilaku keseharian terdakwa pembunuhan Brigadir J yang disebut temperamental.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Keseharian dan perlakuan terdakwa Ferdy Sambo diungkap oleh pekerja harian lepas (PHL) yang sudah hampir 6 tahun bekerja padanya.
Dilansir TribunWow.com, PHL bernama Aryanto tersebut mengakui suami Putri Candrawathi tersebut memiliki sifat yang temperamental.
Ia juga mengisyaratkan adanya kecenderungan perilaku otoriter yang selama ini kerap ditunjukkan olehnya.
Baca juga: Pisah Ranjang dengan PC, Kebutuhan hingga Seragam Dinas Ferdy Sambo Tenyata Disiapkan Para Ajudan
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo kini telah menjadi terdakwa kasus pembunuhan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang lanjutan terkait kasus obstruction of justice (OJ) pembunuhan Brigadir J, dihadirkan saksi Aryanto untuk memberikan keterangan.
Lantas, kuasa hukum terdakwa OJ Irfan Widyanto, Fattah Riphat, menggali sedikit profiling dari sang mantan Kadiv Propam Polri.
Ia menanyakan lama tugas Aryanto yang dipercaya membersihkan ruangan dan menangani segala kebutuhan Ferdy Sambo.
"Saya menjadi PHL beliau itu waktu beliau masih pangkat Kombes. Kurang lebih 5-6 tahun," beber Aryanto dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (10/11/2022).
"Saya bekerja langsung ibaratnya hanya sebagai tukang bersih ruang."
Mengenai sifat Ferdy Sambo, Aryanto membenarkan bahwa mantan atasannya tersebut memiliki sifat cepat naik darah.
Temperamen tersebut ditunjukkan jika ada anak buah yang dinilai tidak bisa melaksanakan pekerjaan sesuai keinginannya.
"Kalau pekerjaannya tidak sesuai pasti dimarahi," kata Aryanto.
"Temperamen berarti Pak Ferdy Sambo?," tanya Fattah.
"Iya," angguk Aryanto.
Lebih lanjut, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian kembali membahas keseharian Ferdy Sambo saat bekerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-pembunuhan-brigadir-yosua-ferdy-sambo.jpg)