Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Nilai Sidang Bharada E Tak Ideal, LPSK Duga Hakim Ingin Cek Kejujuran KM, Bripka RR dan Para Saksi

LPSK menanggapi jadwal persidangan pada Senin (7/11/2022) yang akan menggabungkan pemeriksaan saksi Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Kolase foto terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Minggu (6/11/2022). LPSK menilai sidang Bharada E yang akan digabung dengan RR dan KM kurang ideal. 

TRIBUNWOW.COM - Jadwal persidangan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) yang akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (7/11/2022), menuai kontroversi.

Dilansir TribunWow.com, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut kurang ideal.

Pasalnya, majelis hakim berencana menggabungkan saksi dari pihak Bharada E dengan terdakwa lainnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal (Bripka RR).

Baca juga: Respons Bharada E soal Keterangan Susi ART Ferdy Sambo saat di Persidangan: Banyak Bohongnya

Sebagaimana diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai justice collaborator lantaran jasanya membongkar skenario palsu terdakwa Ferdy Sambo atas pembunuhan Nofrinasyah Yosua Hutabarat alias Bharada E.

Dengan status tersebut Bharada E dinilai memiliki keistimewaan dan patut dilindungi karena dianggap memihak keadilan.

Namun, pada persidangan selanjutnya, pemeriksaan saksi Bharada E justru akan digabungkan dengan Kuat Maruf dan Bripka RR.

Menanggapi hal ini, pihak LPSK menduga bahwa majelis hakim sudah memiliki pertimbangan sendiri untuk menggabungkan ketiganya.

"Mungkin hakim punya strategi tersendiri kenapa menggabungkan Bharada E, Rizky dan Kuat dalam jadwal agenda pemeriksaan sebagai terdakwa atau mendengar keterangan saksi," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Minggu (6/11/2022).

"Mungkin itu yang perlu kita pahami, maklumi, bahwa ada maksud tersendiri dari hakim kenapa hal itu digabung."

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Ada 12 saksi yang akan hadir langsung dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada E.
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Ada 12 saksi yang akan hadir langsung dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada E. (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Ibu Brigadir J Buka Suara soal Sikap Bharada E Berlutut saat Sidang: Kami Menunggu Bukti Ketulusan

Edwin mengakui bahwa idealnya pemeriksaan Bharada E yang adalah JC dipisahkan dari terdakwa lain.

"Ya memang idealnya itu dipisah, artinya masing-masing memberikan keterangan atau diperiksa sebagai terdakwa dalam posisi sebagai justice collaborator," ucap Edwin.

"Karena posisi justice collaborator itu kan sebenarnya hakim, jaksa, harus mengujinya apakah JC benar-benar kooperatif, terbuka, dan secara keterangan dapat mengungkap dakwaan terhadap terduga pelaku lainnya," lanjutnya.

Menurut Edwin, majelis hakim bisa jadi tengah berusaha untuk menguji pernyataan saksi di hadapan para terdakwa.

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan kesan mengenai siapa saja yang bicara jujur saat memberikan keterangan.

"Mungkin ada agenda tersendiri dari majelis hakim untuk mendapatkan atau menguji keterangan saksi dengan adanya Bharada E, Ricky dan Kuat dalam satu pemeriksaan,"

"Menguji di antara mereka itu mana yang layak untuk dipercaya."

Baca juga: Sebut Persidangan Bharada E Ngawur, Eks Hakim Agung Sebut Tak Harus Digabung dengan Bripka RR dan KM

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Bharada E Dirasa Masih Sembunyikan Sesuatu

Menjadi Justice Collaborator (JC) rupanya belum menjamin terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E untuk lepas dari hukuman.

Dilansir TribunWow.com, eks Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai bahwa kesediaan Bharada E menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menjadi faktor pemberat.

Meskipun seperti dalam pengakuannya, Bharada E menembak lantaran adanya tekanan dari eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca juga: Dekat Dengan Bharada E, Reza Adik Brigadir J Beberkan Perasaan saat Bertemu Pembunuh sang Kakak

Ia pun memberikan kesaksian penting hingga akhirnya membongkar kasus pembunuhan berencana yang awalnya disebut sebagai insiden tembak-menembak.

Karena jasanya, Bharada E pun diberikan status sebagai JC dan mendapat perlindungan LPSK.

Pihak Bharada E berusaha membela diri dengan alasan pembenar, yakni alasan untuk menghapuskan sifat melawan hukum, dan alasan pemaaf, atau alasan untuk menghapuskan kesalahan.

Hal ini ditekankan pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, yang mengatakan kliennya terpaksa karena tak berani menolak perintah sang Jenderal Bintang Dua.

Terkait hal ini, Gayus Lumbuun menyebut alasan tersebut tak cukup kuat untuk bisa membebaskan Bharada E.

"Saya berpandangan sulit sekali untuk mendapatkan penghapusan pidana kalau alasannya pembenar maupun pemaaf," kata Gayus dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (26/10/2022).

"Karena yang bersangkutan melaksanakan perintah itu dengan sempurna. Menembak lima kali, sehingga mematikan tembakan-tembakan itu."

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Bharada E Langsung Berlutut Cium Tangan Orangtua Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Anggukkan Kepala

Nasib Bharada E, menurut Gayus, ditentukan oleh perannya sebagai seorang JC.

Jika ia bisa memberi kesaksian dengan baik dan konsekuen, maka status tersebut akan mengurangi hukumannya, meskipun ditengarai tak akan bisa dihapuskan sama sekali.

"Oleh karena itu, secara konstruksi hukum, kalau yang bersangkutan bisa berperan baik sebagai JC, itu satu-satunya yang bisa mengurangi hukuman akibat pasal 55 KUHP terhadap 340 KUHP atau 338 KUHP," jelas Gayus.

Bharada E diklaim melakukan pembunuhan tersebut secara sadar, meskipun di bahwa perintah.

Sedangkan terdakwa lain, Ricky Rizal atau Bripka RR, sempat menolak perintah Ferdy Sambo.

Sehingga, jika tanpa embel-embel JC, Bharada E dipastikan akan mendapat hukuman yang sama seperti Ferdy Sambo, yakni hukuman maksimal eksekusi mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun.

"RR menolak menjadikan peristiwa ini, tapi Eliezer menerima ini dengan semua risikonya, akan mendapat hukuman yang sama,"tandasnya.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Bharada ERichard EliezerBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratLPSKKuat MarufRicky RizalFerdy SamboPutri CandrawathiEdwin Partogi Pasaribu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved