Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Beda Sikap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J, Ini Katanya

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada orangtua Brigadir J. Ini yang dikatakannya.

YouTube Kompastv
Momen Putri Candrawathi alias PC bersama Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada orangtua Brigadir J saat persidangan pada Selasa (1/11/2022). 

Ia juga mengeklaim bahwa dirinya bersama sang suami, Ferdy Sambo sama sekali tak menginginkan pembunuhan Brigadir J terjadi dalam kehidupannya.

Ia juga menyampaikan, sebagai seorang ibu, Putri merasakan betapa sakitnya kehilangan seorang anak.

“Saya juga sebagai seorang ibu, bisa merasakan bagaimana luka yang dalam di hati ibu sebagai ibunda (Rosti Simanjuntak) yang mengalami kehilangan seorang anak,” ucap dia.

Baca juga: Advokat Ini Sindir Sikap Hakim Sebut ART Susi Bohong saat Sidang Kasus Brigadir J: Untuk Apa

Dalam kesempatan yang sama, Putri juga meminta izin kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk menyampaikan duka cita kepada keluarga Brigadir J.

“Mohon izin yang mulia, mohon izin jaksa penuntut umum, izinkan saya atas nama keluarga menyampaikan turut berduka cita kepada… atas berpulangnya ananda…, dan semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” tutur dia.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.

Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J.

Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J dan Sebut Sudah Mohon Ampun pada Tuhan" dan "Menahan Tangis, Putri Sampaikan Maaf ke Orangtua Brigadir J"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratSamuel HutabaratRosti SimanjuntakPolri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved