Polisi Tembak Polisi
Beda Sikap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J, Ini Katanya
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada orangtua Brigadir J. Ini yang dikatakannya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada orangtua Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat.
Ucapan permintaan maaf tersebut disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat kedua orangtua Brigadir J dihadirkan menjadi saksi.
"Bapak dan ibu, saya sangat memahami perasaan ibu dan saya mohon maaf atas apa yang terjadi," kata Ferdy Sambo dalam sidang, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Sebelum Duduk di Ruang Sidang, PC Langsung Hampiri Ferdy Sambo untuk Salim hingga Berpelukan
Selain itu, Ferdy Sambo juga menyebut sudah memohon ampun kepada Tuhan atas perbuatan penghilangan nyawa yang dilakukan terhadap Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri itu lantas mengatakan, ia siap bertanggungjawab atas apa yang telah diperbuat.
"Saya yakin, saya berbuat salah dan saya bertanggungjawab atas apa yang saya lakukan. Saya juga sudah meminta ampun terhadap Tuhan," ujar Sambo.
Namun, di sisi lain, Ferdy Sambo mengatakan apa yang diperbuatnya dipicu dari aksi kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Baca juga: Bohong saat Sidang, ART Susi Disebut Jadi Tumbal Baru Ferdy Sambo dalam Rekayasa Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo mengatakan hal itu dengan penuh emosi ke arah orangtua Brigadir J dan nada bicara yang meninggi.
"Lewat persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak ke istri saya!" kata Ferdy Sambo.
Ia juga mengatakan, bakal membuktikan kebenaran kasus kekerasan seksual yang dialami istrinya di persidangan nanti.
"Itu yang saya ingin sampaikan dan kita akan buktikan di persidangan," ujar Sambo.
Sementara itu, Putri Candrawathi juga meminta maaf kepada orangtua Brigadir J.
Putri Candrawathi mengucapkan permintaan maaf sembari menahan tangis dengan sedikit terbata-bata.
“Dari hati yang terdalam, saya mohon maaf untuk Ibunda Yoshua serta keluarga atas peristiwa ini,” ujar Putri.
“Semoga Tuhan Maha Kuasa membuka dan memaafkan hati Ibu dan Bapak Sambo beserta keluarga, Tuhan Yesus memberkati,” kata Putri.
Ia juga mengeklaim bahwa dirinya bersama sang suami, Ferdy Sambo sama sekali tak menginginkan pembunuhan Brigadir J terjadi dalam kehidupannya.
Ia juga menyampaikan, sebagai seorang ibu, Putri merasakan betapa sakitnya kehilangan seorang anak.
“Saya juga sebagai seorang ibu, bisa merasakan bagaimana luka yang dalam di hati ibu sebagai ibunda (Rosti Simanjuntak) yang mengalami kehilangan seorang anak,” ucap dia.
Baca juga: Advokat Ini Sindir Sikap Hakim Sebut ART Susi Bohong saat Sidang Kasus Brigadir J: Untuk Apa
Dalam kesempatan yang sama, Putri juga meminta izin kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk menyampaikan duka cita kepada keluarga Brigadir J.
“Mohon izin yang mulia, mohon izin jaksa penuntut umum, izinkan saya atas nama keluarga menyampaikan turut berduka cita kepada… atas berpulangnya ananda…, dan semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” tutur dia.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.
Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J.
Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J dan Sebut Sudah Mohon Ampun pada Tuhan" dan "Menahan Tangis, Putri Sampaikan Maaf ke Orangtua Brigadir J"