Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Pakar Sebut Dugaan Pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi Tak Akan Ringankan Hukuman Ferdy Sambo

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai kasus dugaan pelecehan Putri Candrawathi tak akan mempengaruhi bobot hukuman Ferdy Sambo.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Kolase Tribun Jakarta
Kolase Foto Putri Candrawathi sebelah (kiri), Brigadir J (tengah), dan Ferdy Sambo sebelah (kanan). Terbaru, pakar sebut dugaan pelecehan Brigadir J pada Putri tak berpengaruh pada beratnya hukuman Ferdy Sambo, Sabtu (29/10/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disebut tengah membangun motif terkait pelecehan seksual untuk meringankan dakwaan.

Dilansir TribunWow.com, pakar menilai langkah tersebut tak akan berpengaruh lantaran Ferdy Sambo secara sadar memutuskan sendiri untuk membunuh ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, ada faktor-faktor lain yang bisa meringankan hukuman tersangka.

Baca juga: Senyum Pahit Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Sambo Belum Selesai, Muncul Tragedi Kanjuruhan dan Sabu

Namun, faktor tersebut dinilai tidak terdapat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya kira tidak ada alasan ke sana karena yang meringankan hukuman itu adalah ketika terjadinya tindak pidana itu," terang Abdul Fickar dikutip kanal YouTube metrotvnews, Sabtu (29/10/2022).

"Jadi keadaan-keadaan pada diri terdakwa ketika dia mau melakukan, apakah dia melakukan itu dalam keadaan terpaksa, atau dia dalam keadaan dipaksa oleh orang dalam melakukan itu."

"Nah keadaan-keadaan itu sebenarnya yang dapat memberatkan dan meringankan."

Sebagaimana diketahui, alih-alih melakukan perencanaan pembunuhan dalam keadaan terpaksa, Ferdy Sambo justru menjadi orang yang memerintah anak buahnya.

Ia menyuruh Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak rekannya sendiri di rumah dinasnya, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).

Potret eks Kadiv Propam Polri (Irjen Pol) Ferdy Sambo (kiri) bersama mantan ajudannya, mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Potret eks Kadiv Propam Polri (Irjen Pol) Ferdy Sambo (kiri) bersama mantan ajudannya, mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Kejanggalan Sikap Putri Candrawathi Mentahkan Isu Pelecehan, Reza Indragiri: Brigadir J Bukan Pelaku

Setelah itu, Ferdy Sambo melibatkan hampir 100 polisi untuk merekayasa kasus dan menutupi fakta-fakta pembunuhan.

Termasuk di antaranya pemusnahan bukti-bukti serta pembuatan skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak bukannya pembunuhan.

Sebelumnya, hal senada diungkapkan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang menilai motif pelecehan tersebut bukan menjadi faktor krusial di pengadilan.

Gayus menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak perlu terlalu mendalami motif dan berfokus pada pembuktian pidana pelaku.

"Kalau masih didalami hakim, saya menganggap hanya mencari hal penyebabnya. Mencari motif. Motif ini bisa dipakai sebagai salah satu pertimbangan, tetapi tidak selalu karena bisa dibuktikan dengan adanya perencanaan itu," kata Gayus dikutip Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Menurut Gayus, motif Ferdy Sambo pasti tidak akan jauh-jauh dari emosi seperti sakit hati, rasa benci, ataupun amarah.

"Dalam teorinya, semua pembunuhan berencana pasti didasarkan atau dilandasi karena sakit hati, benci, atau marah. Itu sudah pasti. Hampir seluruhnya ya. Jadi tidak perlu dibuktikan lagi motifnya," imbuhnya.

Gayus menekankan bahwa JPU tidak berkewajiban membuktikan motif dugaan pelecehan seksual oleh korban.

Namun, jaksa bisa membuktikan upaya perencanaan pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo guna memenuhi unsur pidana pasal 340 KUHP.

"Motif 340 (pembunuhan berencana) bisa diambil dari dari satu upaya mendukung perencanaan itu. Misalnya disampaikan motifnya bukan harus ada pelecehan seksual sebagai motif. Motif bisa tidak diperlukan sejauh ada hal yang bisa dikatakan ada persiapan," beber Gayus.

Baca juga: Ungkap 4 Bukti Pelecehan Putri Candrawathi, Febri Diansyah: Banyak Fakta Dihilangkan di Magelang

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 10.26:

Brigadir J Justru Korban Pelecehan Putri Candrawathi?

Dugaan pelecehan yang dilakukan mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Putri Candrawathi masih menuai kontroversi.

Dilansir TribunWow.com, suami Putri, Ferdy Sambo, bersikeras mengatakan bahwa peristiwa tersebut menjadi motifnya melakukan pembunuhan pada Brigadir J.

Hal ini pun dibantah keras oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga: Bukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Justru Pelaku Utama? Pengacara Brigadir J: Perannya Jelas

Selain itu, eksekutor yang diperintah Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, juga mengaku tak percaya dengan skenario tersebut.

Ia bahkan mengaku menyesal dan berjanji akan membela Brigadir J untuk yang terakhir kalinya.

Senada dengan keduanya, pakar psikologi forensik Reza Indragiri menganalisa kasus tersebut berdasarkan kajian ilmunya.

Menurut Reza, kasus Brigadir J berawal dari insiden pelecehan yang disebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Secara terang-terangan, Reza mengaku tak mempercayai dugaan pelecehan yang dituturkan Putri tersebut.

"Peristiwa ini, dalam dakwaan tampaknya bertitik awal dari sebuah peristiwa yang disebut-sebut sebagai pelecehan seksual, yang konon dilakukan mendiang Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawathi," beber Reza dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (27/10/2022).

"Hingga detik ini, saya terus terang masih belum teryakinkan adanya peristiwa pelecehan seksual tersebut."

Putri Candrawathi alias PC saat menjalani sidang dengan agenda jaksa menanggapi eksepsi, Kamis (20/10/2022).
Putri Candrawathi alias PC saat menjalani sidang dengan agenda jaksa menanggapi eksepsi, Kamis (20/10/2022). (YouTube PN Jakarta Selatan)

Baca juga: Putri Candrawathi Tampak Menangis saat Sidang, Pakar Mikro Ekspresi: Ada Manipulatif di Wajahnya

Mengikuti kasus Brigadir J sejak awal, Reza yakin sejatinya tidak ada kontak seksual yang kemudian melandasi pembunuhan tersebut.

Ia justru merasa yakin jika pelecehan seksual benar terjadi, Brigadir J justru berpotensi menjadi korban dan bukannya pelaku.

"Bahkan saya selama ini beranggapan, yang tentu saja harus dibuktikan di persidangan, bahwa selama ini tidak ada kontak seksual," beber Reza.

"Namun andaikan dipaksa bahwa tetap harus ada peristiwa kekerasan seksual, maka justru saya memandang besar kemungkinan mendiang Brigadir Yosualah yang menjadi korbannya, bukan pelakunya."

Sebagaimana diketahui, isu ini pernah diangkat oleh Kamaruddin yang mengaku mendapat info dari tim investigatornya.

Menurut Kamaruddin, Putri sejatinya menggoda Brigadir J, namun gagal lantaran sang ajudan menolak dan kabur.

Ia lantas disebut menelepon Ferdy Sambo dan kemudian menghasutnya untuk melakukan pembunuhan.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Ferdy SamboBrigadir JPutri CandrawathiPelecehan Seksual
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved