Polisi Tembak Polisi
Pengacara Bharada E Ingin Segera Bertanya Langsung ke Ferdy Sambo dan PC: Apa yang Terjadi
Pengacara Bharada E menjelaskan langkahnya tidak mengajukan eksepsi namun justru meminta agar hakim duluan memeriksa Sambo dan PC.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Begitupula Ferdy Sambo yang masih ngotot menyatakan istrinya yakni PC adalah korban bukan tersangka.
Dikutip TribunWow dari Kompas, nantinya pengakuan PC disebut memungkinkan menyelamatkan dirinya dan Ferdy Sambo dari vonis hukuman mati.
Baca juga: Tolak Mentah-mentah Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J: Cuma Cari Perhatian Publik
Pernyataan ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho.
"Keterangan itu tidak bisa (jadi bukti). Keterangan korban bernilai, tapi harus didukung dengan alat bukti yang lain. Suatu bukti bernilai apabila terkait dengan bukti yang lain," kata Hibnu kepada Kompas.com, Senin (10/10/2022).
Hibnu menjelaskan, jika PC bisa memberikan sejumlah bukti tentang adanya kekerasan seksual itu maka PC, Sambo dan tersangka lain bisa terhindar dari hukuman mati.
"Tergantung nanti di pembuktian motifnya seperti apa. Hakim kan akan menilai nanti apakah motif itu mempunyai nilai atau tidak," ujar Hibnu.
"Kalau itu memang ada nilai buktinya ya bisa pengurangan, misalnya pidana seumur hidup atau 20 tahun," tuturnya.
Sambo dan Putri hanya dua dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Ungkit soal Motif Ferdy Sambo Lakukan Pembunuhan, Kuasa Hukum Brigadir J Titip Pesan ke Jaksa

(TribunWow.com/Anung/Via)