Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO Pengacara Bripka RR Tanggapi iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo, Tak Terkait Kasus Brigadir J?

Kuasa hukum Bripka RR mengungkapkan iPhone13 Pro Max dari Ferdy Sambo bukan terkait dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Namun, uang tersebut akan diberikan ketika kondisi dianggap aman pada Agustus 2022.

"Terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dollar) kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Maruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500 juta sedangkan saksi Rickard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar, dan amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," lanjut JPU membacakan dakwaan Ferdy Sambo.

Di sisi lain, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf tidak menolak sedikit pun terkait pemberian hadiah dari Ferdy Sambo setelah membunuh Brigadir J.

Sebagai informasi, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini menghadirkan empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara agenda yang dijadwalkan yakni pembacaan tanggapan JPU terkait eksepsi dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Selain itu, agenda lainnya adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh tim kuasa hukum Birpka RR dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Ferdy Sambo Siap Ungkap Informasi Penting dari Buku Hitamnya, Terkait Jaringan Mafia di Polri?

Sebelumnya, sidang perdana telah dijalani oleh empat terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU, Senin (17/10/20220).

Selanjutnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.

Namun, tim kuasa hukum Bripka RR dan Kuat Ma'ruf belum menyampaikan eksepsi dan baru dilakukan pada sidang hari ini.

Sebagai informasi, keempat terdakwa didakwa dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (*)

Tonton video terkait Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Bripka RR: iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo Bukan Hadiah

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Brigadir JNofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboPutri CandrawathiBripka RRRicky RizalRichard EliezerBharada EiPhone 13Erman Umar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved