Polisi Tembak Polisi
Duga Sembunyikan Sesuatu, Eks Hakim Sorot Sikap PC Ganti Baju seusai Brigadir J Dibunuh
JPU beberapa kali menyatakan bagaimana PC disebut bersikap cuek dan tidak terpengaruh atas tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tertulis Putri Candrawathi alias PC sempat berganti pakaian seusai Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dieksekusi mati di rumah Duren Tiga.
JPU menyoroti sikap PC yang terlihat cuek seusai Brigadir J tewas secara sadis.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, Hakim nonaktif Albertina Ho menjelaskan apa yang sebenarnya ingin ditunjukkan oleh JPU dengan menekankan PC bersikap cuek.
Baca juga: Febri Diansah Sempat Bertanya Langsung ke PC Alasan Masih Panggil Brigadir J seusai Dilecehkan
Alebertina menjelaskan, dalam persidangan, selain bukti, dakwaan JPU yang meyakinkan hakim juga dapat memengaruhi vonis hukuman.
"Dia mau meyakinkan hakim bahwa sebenarnya orang ini tidak ada masalah, kira-kira begitu," ungkap Albertina.
Albertina menjelaskan, dakwaan dari JPU tersebut pasti akan ditanggapi oleh terdakwa dan kembali direspons oleh jaksa.
"Itu nanti saling mengajukan alat bukti untuk menguatkan pendapat masing-masing," ujarnya.
Albertina juga menyampaikan tidak menutup kemungkinan JPU mengungkit soal ganti baju karena dugaan adanya sesuatu di baju tersebut yang ingin disembunyikan oleh PC.
Di sisi lain, eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yang kini menjadi pengacara dari Putri Candrawathi alias PC membantah kliennya adalah otak pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Febri justru menyebut ada lebih dari satu bukti terkait kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir J di Magelang.
Dikutip TribunWow dari Dua Sisi tvone, Kamis (20/10/2022), Febri membantah statement dari pihak kuasa hukum Brigadir J bahwa PC menjadi dalang pembunuhan berencana.

Baca juga: Busana Serba Hitam hingga Eksepsi Ditolak JPU, Ini Fakta Sidang ke-2 PC soal Kasus Brigadir J
"Itu kami pastikan keliru," kata Febri.
Febri turut mengungkit bagaimana di dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak disebutkan jika PC adalah otak pembunuhan.
Ia mengatakan, ada fakta yang dihilangkan dalam dakwaan JPU.
"Kami menemukan banyak sekali fakta yang dihilangkan," jelas Febri.
"Misalnya dalam peristiwa di Magelang."
Febri menyebutkan ada empat bukti Brigadir J melakukan pelecehan.
Bukti pertama adalah pernyataan PC, lalu bukti kedua adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik, kemudian bukti ketiga adalah keterangan ahli yang dituangkan dalam BAP pada September 2022.
Selanjutnya bukti terakhir menurut keterangan Febri adalah kondisi PC saat ditemukan tergeletak setengah pingsan.
"Apapun peristiwa yang terjadi di dalam kamar, di luar kamar ditemukan Ibu Putri tergeletak dan kemudian dalam keadaan setengah pingsan, keringatnya sampai basah, kemudian dibawa ke dalam kamar," papar Febri.
Febri turut mengungkit kondisi kamar dan sprei yang berantakan.
"Itu fakta yang dihilangkan di dalam dakwaan," terang Febri.
Baca juga: Dengan Suara Keras, Jaksa Jawab Eksepsi PC soal Detail Kejadian di Magelang terkait Kasus Brigadir J

Kejadian di Magelang Versi KM
Seusai mengalami pelecehan seksual, Putri Candrawathi alias PC disebut sempat memanggil Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk kemudian berbicara empat mata.
Bahkan Brigadir J disebut sempat menangis seusai mengobrol berdua dengan PC.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, informasi ini terungkap saat pengacara Kuat Ma'ruf alias KM membacakan eksepsi dalam sidang Kamis (20/10/2022).
Setelah terjadi kasus pelecehan seksual, pengacara KM menjelaskan, PC yang tergeletak lemas di lantai akhirnya dipindahkan ke kasur.
Saat itu PC meminta asisten rumah tangga (ART) Susi untuk diambilkan ponsel lalu menelepon Richard Eliezer alias Bharada E yang sedang pergi ke sekolah anak PC bersama Ricky Rizal alias Bripka RR.
Bharada E kala itu diminta pulang oleh PC.
Sesampainya di rumah, Bripka RR langsung pergi menghampiri PC yang ada di lantai 2.
RR kemudian diminta oleh PC untuk memanggil KM yang berada di lantai 1.
Setelah mendapat perintah, RR langsung memanggil KM untuk menemui PC.

"Saat itu saksi Putri Candrawathi menenangkan terdakwa (KM) agar tidak terjadi keributan antara terdakwa dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap pengacara KM.
Pada saat ditenangkan oleh PC, KM meminta agar PC melapor ke Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Seusai menenangkan KM, PC meminta RR untuk memanggil Brigadir J.
"Saat itu saksi Putri Candrawathi meminta korban Nofriansyah Yosua Hutabarat agar tidak terjadi keributan," terang pengacara KM.
Pengacara KM bahkan menyebut Brigadir J sempat menangis ketika mengobrol empat mata dengan PC seusai terjadinya pelecehan seksual.
"Dan saksi Putri Candrawathi saat itu mengatakan saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu untuk resign," jelas pengacara KM.
"Lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menangis meminta maaf, meminta ampun," ungkapnya.
(TribunWow.com/Anung/Via)