Terkini Nasional
VIDEO Bantahan Irjen Teddy Minahasa Bukan Pemakai Narkoba, sampai Ucap Sumpah
Irjen Teddy Minahasa Putra membantah tuduhan sebagai pemakai dan pengedar narkoba.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Irjen Teddy Minahasa Putra membantah tuduhan sebagai pemakai dan pengedar narkoba.
Bantahan itu disampaikan mantan Kapolda Sumatera Barat itu melalui keterangan tertulis kepada awak media.
Dalam bantahan itu, Irjen Teddy menyatakan tuduhan sebagai pemakai narkoba bermula saat dirinya menjalani tindakan suntik lutut, spinal dan engkel kaki di Vinski Tower sekitar pukul 19.00 WIB pada Rabu (12/10/2022).
”Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi atau bius total oleh dr. Mahardika selama 2 jam," kata Irjen Teddy dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).
Keesokan harinya, Irjen Teddy Minahasa kembali melakukan tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra.
Saat itu dia kembali menjalani bius total selama 3 jam.
Baca juga: Ganjar Pranowo Siap Maju Jadi Capres di 2024, Relawan Yakini Ada Peran Megawati
"Besoknya, Kamis tanggal 13 Oktober 2022 jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg.
Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama 3 jam," ungkapnya.
Seusai dari RS Medistra, barulah Irjen Teddy datang ke Propam Polri mengklarifikasi tuduhan soal membantu mengedarkan narkoba di Bukittinggi.
Sebelum itu dia harus menjalani tes darah dan urine terlebih dahulu.
Menurut Teddy, tes urine inilah yang kemudian disebut menyeretnya dalam dugaan kasus pemakaian narkoba.
Padahal dia masih dalam pengaruh obat bius.
Baca juga: Komandan Baru Rusia Sebut Pasukan Moskwa Tertekan di Ukraina Selatan: Situasi Tegang dan Sulit
"Saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya membantu mengedarkan narkoba. Kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine.
Ya, pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba," ujarnya.
Untuk membantu lepas dari jerat hukum Teddy menunjuk Ketua LSM antinarkoba yaitu Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukumnya.