Breaking News:

Terkini Nasional

VIDEO Bantahan Irjen Teddy Minahasa Bukan Pemakai Narkoba, sampai Ucap Sumpah

Irjen Teddy Minahasa Putra membantah tuduhan sebagai pemakai dan pengedar narkoba.

Editor: Atri Wahyu Mukti

Teddy menunjuk Henry mendampinginya menjalani proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Teddy diduga mengedarkan sabu sebesar 5 kilogram yang didapatnya dari hasil barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.

Henry sendiri mengaku menerima tawaran menjadi kuasa hukum seusai didatangi istri Teddy.

"Saya didatangi oleh istrinya Teddy Minahasa atas permintaannya Teddy supaya menemui saya, kemudian menceritakan masalahnya sekaligus meminta kesediaan saya untuk menjadi advokatnya Teddy," kata Henry kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Anak Buah Ferdy Sambo Kompak Lempar Kesalahan ke Mantan Jenderal, Pakar: Tak Sepenuhnya Bisa Lepas

Henry tak langsung mengiyakan permintaan itu.

Ia terlebih dahulu menemui Teddy membicarakan kasus yang menjerat mantan ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu.

Saat itu, Teddy bersumpah atas nama Tuhan tidak pernah memakai narkoba.

Hal itu yang kemudian mendorong Henry mau menjadi kuasa hukum jenderal bintang dua tersebut.

"Saya ketemu, ngobrol, Irjen Teddy Minahasa mengatakan bahwa dia bukan pengguna.

Dia tidak pernah menggunakan narkoba dan bersumpah demi Allah," kata Henry.

Henry berjanji tak akan membela Irjen Teddy Minahasa secara berlebihan.

Dia akan membela kliennya itu secara objektif.

Sebaliknya, kata Henry, ia juga bakal terus berjuang memberantas narkoba.

Meskipun, dia mengakui keputusannya itu berdampak kepada LSM yang dinaunginya tersebut.

"Percayalah saya tidak akan membela kesalahan TM, saya tidak akan memutihkan sesuatu yang hitam. Kemudian percayalah perjuangan saya tidak akan pernah surut," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Teddy MinahasanarkobaPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved