Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Brigadir J Sebut Brigjen Hendra dkk Sengaja Diam saat Ada Kesempatan Laporkan Ferdy Sambo

Kuasa hukum Brigadir J menyebut para terdakwa obstruction of justice sebenarnya memiliki kesempatan untuk melaporkan keanehan tapi memilih diam.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
YouTube Kompastv
Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengomentari kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak membagi kasus obstruction of justice menjadi beberapa tahap.

Martin menjelaskan, tahap pertama adalah ketika Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya di Propam untuk melakukan pekerjaan di luar jobdesk mereka.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, pekerjaan tersebut di antaranya adalah membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) hingga mengamankan barang bukti.

Baca juga: Isi Rekaman CCTV yang Dilihat Empat Perwira Polri Diungkap JPU, Buat Ferdy Sambo Marah: Musnahkan

"Dalam fase ini seharusnya mereka tahu kalau memang kejadiannya sesuai dengan apa yang didalilkan, seperti tembak menembak, ada dugaan kekerasan seksual," ujar Martin.

"Mengapa kok barang-barang bukti itu harus diamankan, bukannya harusnya segera diberikan kepada Polres Metro Jakarta Selatan, ataupun kepada Bareksrim Polri untuk diteliti kebenarannya, apakah peristiwanya memang sesuai."

Menurut Martin, para terdakwa saat itu masih menganggap perintah Sambo benar.

Barulah saat mengecek CCTV, Chuck Putranto dan terdakwa obstruction of justice lainnya merasa ada yang aneh karena melihat Brigadir J masih hidup sebelum Sambo masuk ke TKP.

Melihat adanya keanehan ini, Chuck bersama Hendra Kurniawan menghadap Sambo.

Pada akhirnya mereka tetap mengikuti arahan dari Sambo.

Martin berpendapat, para terdakwa obstruction of justice sebenarnya memiliki kesempatan untuk melaporkan kejanggalan ini ke petinggi Polri.

Namun mereka baru mengaku setelah diletakkan di tempat khusus (patsus).

"Karena ada kesempatan untuk mereka mengadu ke atasan yang lebih tinggi," ujar Martin.

Baca juga: Sebut Ferdy Sambo Sangat Keterlaluan soal Kasus Brigadir J, Soleman B Ponto: Tuhan pun Dia Bohongi

Kolase Foto (Kiri ke Kanan) Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria sebelah (atas) dan (Kiri ke Kanan): Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin sebelah (bawah). Terbaru kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (6/10/2022).
Kolase Foto (Kiri ke Kanan) Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria sebelah (atas) dan (Kiri ke Kanan): Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin sebelah (bawah). Terbaru kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (6/10/2022). (Tangkapan Layar Tribunnews.com)

Janji Ferdy Sambo pada Chuck

Eks Kadiv Propam Polri Terdakwa Ferdy Sambo sempat melakukan intimidasi pada anak buahnya, Chuck Putranto.

Dilansir TribunWow.com, Chuck Putranto diminta untuk mengamankan DVR CCTV TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Agar perintahnya dilakukan, Ferdy Sambo menjanjikan sesuatu pada Chuck Putranto, namun tak ditepati.

Baca juga: Perdana, Para Tersangka Kasus Brigadir J Tampil Tanpa Masker, dari Ferdy Sambo hingga Brigjen Hendra

Sebagaimana diketahui, pembunuhan Brigadir J dilaksanakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2022).

Fakta kasus tersebut sempat kabur lantaran rekaman CCTV di TKP dan sekitarnya dinyatakan rusak/ hilang.

Rupanya hilangnya rekaman CCTV sekitar lokasi tersebut merupakan ulang Ferdy Sambo yang memerintahkan anak buahnya untuk melenyapkan bukti tersebut.

Awalnya, pada Selasa (12/7/2022), Ferdy Sambo menanyakan keberadaan CCTV tersebut dan marah ketika tahu Chuck Putranto sudah menyerahkan ke Polres Jakarta Selatan.

"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata 'Kamu ambil cctvnya, kamu copy dan kamu lihat isinya'. Kemudian Terdakwa menjawab 'Mohon izin Jenderal, ngga apa-apa bila di copy dan lihat isinya?'," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022), seperti dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.

Dalam dakwaan tersebut, Ferdy Sambo berjanji pada Chuck Putranto untuk bersedia menanggung semua konsekuensi.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo berkata 'Sudah lakukan saja jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab'."

Foto kiri: Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas di TKP seusai terjadinya penembakan. Foto kanan: CCTV di TKP yang merekam suasana sebelum terjadinya penembakan.
Foto kiri: Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas di TKP seusai terjadinya penembakan. Foto kanan: CCTV di TKP yang merekam suasana sebelum terjadinya penembakan. (YouTube Kompastv)

Baca juga: Ibu Brigadir J Ungkit Debat Lawan Rombongan Brigjen Hendra: Seakan Saya Diberikan Tuhan Kekuatan

Kemudian Chuck Putranto meminta alat bukti CCTV tersebut Rifaizal Samuel yang sempat mempertanyakan niatnya.

Setelah berhasil mendapatkan DVR CCTV tersebut, Chuck Putranto menghubungi rekannya, yang juga mantan anak buah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo.

Keduanya berada di TKP dengan maksud untuk melihat dan menyalin DVR CCTV seperti perintah Ferdy Sambo.

"Baiquni Wibowo sempat menanyakan kepada saksi Chuck Putranto 'Nggak apa-apa nih?' dan di jawab oleh Chuck Putranto 'Kemarin saya sudah di marahi, ini perintah Kadiv Propam'. Selanjutnya Saksi Chuck Putranto, menyerahkan kunci mobilnya kepada Terdakwa Baiquni Wibowo untuk mengambil DVR CCTV yang di simpan di mobilnya," tutur JPU.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo pada akhirnya tidak bisa menepati janjinya pada Chuck Putranto.

Pasalnya, alih-alih menanggung semua perbuatannya, Ferdy Sambo secara langsung justru membuat anak buahnya terseret.

Hingga akhirnya, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo harus ikut bertanggung jawab atas perbuatan Ferdy Sambo dan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Kini, keduanya bersama perwira lain harus menjalani sidang karena melakukan perbuatan obstruction of justice. (TribunWow.com/Anung/Via)

Berita terkait lainnya

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Martin Lukas SimanjuntakBrigadir JFerdy SamboNofriansyah Yosua HutabaratPutri CandrawathiCCTVChuck Putranto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved