Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Brigadir J Sebut Brigjen Hendra dkk Sengaja Diam saat Ada Kesempatan Laporkan Ferdy Sambo

Kuasa hukum Brigadir J menyebut para terdakwa obstruction of justice sebenarnya memiliki kesempatan untuk melaporkan keanehan tapi memilih diam.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
YouTube Kompastv
Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengomentari kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak membagi kasus obstruction of justice menjadi beberapa tahap.

Martin menjelaskan, tahap pertama adalah ketika Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya di Propam untuk melakukan pekerjaan di luar jobdesk mereka.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, pekerjaan tersebut di antaranya adalah membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) hingga mengamankan barang bukti.

Baca juga: Isi Rekaman CCTV yang Dilihat Empat Perwira Polri Diungkap JPU, Buat Ferdy Sambo Marah: Musnahkan

"Dalam fase ini seharusnya mereka tahu kalau memang kejadiannya sesuai dengan apa yang didalilkan, seperti tembak menembak, ada dugaan kekerasan seksual," ujar Martin.

"Mengapa kok barang-barang bukti itu harus diamankan, bukannya harusnya segera diberikan kepada Polres Metro Jakarta Selatan, ataupun kepada Bareksrim Polri untuk diteliti kebenarannya, apakah peristiwanya memang sesuai."

Menurut Martin, para terdakwa saat itu masih menganggap perintah Sambo benar.

Barulah saat mengecek CCTV, Chuck Putranto dan terdakwa obstruction of justice lainnya merasa ada yang aneh karena melihat Brigadir J masih hidup sebelum Sambo masuk ke TKP.

Melihat adanya keanehan ini, Chuck bersama Hendra Kurniawan menghadap Sambo.

Pada akhirnya mereka tetap mengikuti arahan dari Sambo.

Martin berpendapat, para terdakwa obstruction of justice sebenarnya memiliki kesempatan untuk melaporkan kejanggalan ini ke petinggi Polri.

Namun mereka baru mengaku setelah diletakkan di tempat khusus (patsus).

"Karena ada kesempatan untuk mereka mengadu ke atasan yang lebih tinggi," ujar Martin.

Baca juga: Sebut Ferdy Sambo Sangat Keterlaluan soal Kasus Brigadir J, Soleman B Ponto: Tuhan pun Dia Bohongi

Kolase Foto (Kiri ke Kanan) Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria sebelah (atas) dan (Kiri ke Kanan): Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin sebelah (bawah). Terbaru kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (6/10/2022).
Kolase Foto (Kiri ke Kanan) Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria sebelah (atas) dan (Kiri ke Kanan): Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin sebelah (bawah). Terbaru kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (6/10/2022). (Tangkapan Layar Tribunnews.com)

Janji Ferdy Sambo pada Chuck

Eks Kadiv Propam Polri Terdakwa Ferdy Sambo sempat melakukan intimidasi pada anak buahnya, Chuck Putranto.

Dilansir TribunWow.com, Chuck Putranto diminta untuk mengamankan DVR CCTV TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Martin Lukas SimanjuntakBrigadir JFerdy SamboNofriansyah Yosua HutabaratPutri CandrawathiCCTVChuck Putranto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved