Polisi Tembak Polisi
Eks Hakim MA Komentari Sikap Terdakwa Obstruction of Justice Kompak Ngaku Hanya Ikuti Perintah Sambo
Mantan Hakim MA menjelaskan soal sikap 6 terdakwa obstruction of justice yang berdalih hanya mengikuti perintah Ferdy Sambo terkait kasus Brigadir J.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
Dijelaskan bahwa pelimpahan kesalahan pada Ferdy Sambo merupakan satu strategi pengacara untuk membebaskan kliennya.
Walau dinilai berat, peluang untuk membebaskan satu atau seluruh terdakwa obstruction of justice bisa saja dilakukan.
"(Bagi) penasihat hukum, sebuah keniscayaan untuk berusaha semaksimal mungkin membebaskan atau meringankan kliennya," kata Suparji.
"Tetapi secara normatif, teoritis, saya kira memang agak berat, tapi tentunya peluang itu ada."
Sementara itu, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri (Kompol) Baiquni Wibowo disinyalir memiliki peluang bebas lebih besar.
Pasalnya, ia sempat mempertanyakan perintah Ferdy Sambo meski kemudian diintimidasi dan terpaksa menurut.
Menurut Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, yang hadir dalam kesempatan yang sama, menilai sikap Baiquni bisa saja meringankan hukumannya.
"Sikap kritis yang disampaikan menurut saya bisa menjadi faktor yang dipertimbangkan oleh hakim. Artinya dia tidak mata buta perintah A langsung dilaksanakan," kata Benny Mamoto.
"Namun, karena ia berada di bawah tekanan maka ia harus melakukan apa yang diperintahkan."
Janji Ferdy Sambo pada Chuck Putranto
Eks Kadiv Propam Polri Terdakwa Ferdy Sambo sempat melakukan intimidasi pada anak buahnya, Chuck Putranto.
Dilansir TribunWow.com, Chuck Putranto diminta untuk mengamankan DVR CCTV TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Agar perintahnya dilakukan, Ferdy Sambo menjanjikan sesuatu pada Chuck Putranto, namun tak ditepati.
Baca juga: Perdana, Para Tersangka Kasus Brigadir J Tampil Tanpa Masker, dari Ferdy Sambo hingga Brigjen Hendra
Sebagaimana diketahui, pembunuhan Brigadir J dilaksanakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2022).
Fakta kasus tersebut sempat kabur lantaran rekaman CCTV di TKP dan sekitarnya dinyatakan rusak/ hilang.