Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Eks Hakim MA Komentari Sikap Terdakwa Obstruction of Justice Kompak Ngaku Hanya Ikuti Perintah Sambo

Mantan Hakim MA menjelaskan soal sikap 6 terdakwa obstruction of justice yang berdalih hanya mengikuti perintah Ferdy Sambo terkait kasus Brigadir J.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
YouTube Kompastv
Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan saat menjalani sidang perdana obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Rabu (19/10/2022). Hendra adalah satu dari enam terdakwa kasus obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

Dijelaskan bahwa pelimpahan kesalahan pada Ferdy Sambo merupakan satu strategi pengacara untuk membebaskan kliennya.

Walau dinilai berat, peluang untuk membebaskan satu atau seluruh terdakwa obstruction of justice bisa saja dilakukan.

"(Bagi) penasihat hukum, sebuah keniscayaan untuk berusaha semaksimal mungkin membebaskan atau meringankan kliennya," kata Suparji.

"Tetapi secara normatif, teoritis, saya kira memang agak berat, tapi tentunya peluang itu ada."

Sementara itu, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri (Kompol) Baiquni Wibowo disinyalir memiliki peluang bebas lebih besar.

Pasalnya, ia sempat mempertanyakan perintah Ferdy Sambo meski kemudian diintimidasi dan terpaksa menurut.

Menurut Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, yang hadir dalam kesempatan yang sama, menilai sikap Baiquni bisa saja meringankan hukumannya.

"Sikap kritis yang disampaikan menurut saya bisa menjadi faktor yang dipertimbangkan oleh hakim. Artinya dia tidak mata buta perintah A langsung dilaksanakan," kata Benny Mamoto.

"Namun, karena ia berada di bawah tekanan maka ia harus melakukan apa yang diperintahkan."

Janji Ferdy Sambo pada Chuck Putranto

Eks Kadiv Propam Polri Terdakwa Ferdy Sambo sempat melakukan intimidasi pada anak buahnya, Chuck Putranto.

Dilansir TribunWow.com, Chuck Putranto diminta untuk mengamankan DVR CCTV TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Agar perintahnya dilakukan, Ferdy Sambo menjanjikan sesuatu pada Chuck Putranto, namun tak ditepati.

Baca juga: Perdana, Para Tersangka Kasus Brigadir J Tampil Tanpa Masker, dari Ferdy Sambo hingga Brigjen Hendra

Sebagaimana diketahui, pembunuhan Brigadir J dilaksanakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2022).

Fakta kasus tersebut sempat kabur lantaran rekaman CCTV di TKP dan sekitarnya dinyatakan rusak/ hilang.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 4
Tags:
HakimBrigadir JFerdy SamboNofriansyah Yosua HutabaratPutri CandrawathiPembunuhan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved