Tragedi Arema Vs Persebaya
Terintimidasi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Batal Ajukan Autopsi setelah Didatangi Polisi
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan menarik permintaan autopsi karena merasa diintimidasi.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga diluar lapangan," bunyi kesimpulan TGIPF.
Baca juga: Iwan Bule dan Jajaran PSSI Diminta Mundur oleh Tim TGIPF, Shin Tae-yong Bakal Ikut Serta?
Selain itu, pihak kepolisian juga dinilai tidak pernah mendapat pembekalan mengenai pelarangan pemakaian gas air mata sesuai aturan FIFA.
Pihak aparat keamanan juga dinilai kurang melakukan penyesuaian antara regulasi FIFA dengan peraturan Kapolri terkait pertandingan sepak bola.
Disebutkan juga bahwa TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur aparat keamanan (Brimob, Dalmas, Kodim, Yon Zipur-5) tidak terselenggara dalam pengamanan pertandingan Arema Vs Persebaya tersebut.
"Tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. (Tahap I: Pencegahan; Tahap II: Perintah Lisan; Tahap III: Kendali Tangan Kosong Lunak; Tahap IV: Kendali Tangan Kosong Keras; Tahap V: Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas Air mata, Semprotan cabe; Tahap VI: Penggunaan Senjata Api)," pungkas kesimpulan tersebut.(TribunWow.com/Via)
Sebagian artikel ini diolah dari SuryaMalang.com dengan judul "Diintimidasi Polisi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Enggan Autopsi, Ini Kata KontraS dan Polda", TribunJatim.com dengan judul "Ibunda Korban Tragedi Kanjuruhan Ungkap Ada Intimidasi Gagalkan Proses Autopsi, KontraS: Menghalangi", dan "Cabut Keinginan Autopsi, Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Merasa Tak Dapat Dukungan: 'Kok Cuma Saya'"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ayah-kehilangan-dua-putrinya-akibat-tragedi-kanjuruhan.jpg)