Breaking News:

Tragedi Arema Vs Persebaya

Terintimidasi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Batal Ajukan Autopsi setelah Didatangi Polisi

Keluarga korban tragedi Kanjuruhan menarik permintaan autopsi karena merasa diintimidasi.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
BBC Indonesia
Devi Athok Yulfitri, 43 tahun, kehilangan dua putrinya akibat Tragedi Kanjuruhan, Natasha Debi dan Naila Debi, serta mantan istrinya Gebi Asta Putri. Terbaru, Devi mencabut pengajuan atuposi jasad dua anaknya diduga karena ada intimidasi dari pihak kepolisian, Rabu (19/10/2022). 

"Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga diluar lapangan," bunyi kesimpulan TGIPF.

Suasana salah satu tribun di stadion Kanjuruhan yang penuh gas air mata usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Media asing Nytimes menyoroti kontroversi tembakan gas air mata yang dilontarkan pihak kepolisian ke arah penonton.
Suasana salah satu tribun di stadion Kanjuruhan yang penuh gas air mata usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Media asing Nytimes menyoroti kontroversi tembakan gas air mata yang dilontarkan pihak kepolisian ke arah penonton. (istimewa via TribunJatim.com)

Baca juga: Iwan Bule dan Jajaran PSSI Diminta Mundur oleh Tim TGIPF, Shin Tae-yong Bakal Ikut Serta?

Selain itu, pihak kepolisian juga dinilai tidak pernah mendapat pembekalan mengenai pelarangan pemakaian gas air mata sesuai aturan FIFA.

Pihak aparat keamanan juga dinilai kurang melakukan penyesuaian antara regulasi FIFA dengan peraturan Kapolri terkait pertandingan sepak bola.

Disebutkan juga bahwa TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur aparat keamanan (Brimob, Dalmas, Kodim, Yon Zipur-5) tidak terselenggara dalam pengamanan pertandingan Arema Vs Persebaya tersebut.

"Tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. (Tahap I: Pencegahan; Tahap II: Perintah Lisan; Tahap III: Kendali Tangan Kosong Lunak; Tahap IV: Kendali Tangan Kosong Keras; Tahap V: Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas Air mata, Semprotan cabe; Tahap VI: Penggunaan Senjata Api)," pungkas kesimpulan tersebut.(TribunWow.com/Via)

Sebagian artikel ini diolah dari SuryaMalang.com dengan judul "Diintimidasi Polisi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Enggan Autopsi, Ini Kata KontraS dan Polda", TribunJatim.com dengan judul "Ibunda Korban Tragedi Kanjuruhan Ungkap Ada Intimidasi Gagalkan Proses Autopsi, KontraS: Menghalangi", dan "Cabut Keinginan Autopsi, Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Merasa Tak Dapat Dukungan: 'Kok Cuma Saya'"

Baca juga berita lain terkait

Halaman 3/3
Tags:
Stadion KanjuruhanMalangAutopsiArema FC
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved