Tragedi Arema Vs Persebaya
Terintimidasi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Batal Ajukan Autopsi setelah Didatangi Polisi
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan menarik permintaan autopsi karena merasa diintimidasi.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Di sini keluarga korban punya pemahaman, bahwa polisi sedang mengancam dan mengintimidasi, walaupun tidak ada kata-kata verbal yang mengarah ke sana. Tapi kehadiran mereka adalah ancaman kepada keluarga korban," terang Andi Irfan.
"Jadi saya kira kalau dari pihak kepolisian menyatakan tidak ada intimidasi, itu tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan di lapangan. Saya melihat polisi menghalangi upaya penegakan hukum. Menghalangi upaya bersama untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi di Kanjuruhan."
Namun tudingan tersebut dibantah oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto.
Ketika dikonfirmasi dalam kunjungannya ke RSSA Malang, Rabu (19/10/2022), ia membeberkan alasan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan batal dilakukan karena tak ada persetujuan dari keluarga.
"Bagaiamana pun untuk pelaksanaan autopsi, salah satunya meminta persetujuan keluarga," ucap Toni Harmanto.
"Dan hasil informasi yang kami peroleh, hingga saat ini bahwa keluarga sementara belum menghendaki untuk dilakukan autopsi."
Ketika ditanya soal dugaan intimidasi dari pihak kepolisian, Toni Harmanto mengatakan kabar tersebut tidaklah benar.
"Tidak benar, sekali lagi tidak benar. Silahkan bisa dikonfirmasi terkait hal itu," tandasnya.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Hasil Investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Lebih Mengerikan daripada yang Beredar
5 Kesalahan Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur telah mengeluarkan kesimpulan atas insiden tersebut.
Dilansir TribunWow.com, dalam rekomendasinya TGIPF yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan kesalahan pihak-pihak yang terkait.
Di antaranya adalah PSSI, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Panitia Pelaksana pertandingan, Security Officer (SO), pihak kepolisian dan suporter Arema FC.
Baca juga: Serda TBW, Oknum TNI yang Viral Tendang Aremania Kini Jadi Tersangka Kasus Kanjuruhan
Menurut salinan dokumen kesimpulan TGIPF yang diterima TribunWow.com, Jumat (14/10/2022), diungkapkan sejumlah kesalahan dan rekomendasi untuk setiap pihak terkait.
Khusus Polri, TGIPF menyebut adanya 5 kesalahan yang dilakukan pihak keamanan.
Satu diantaranya adalah penembakan gas air mata yang memicu kepanikan hingga sebabkan para penonton berdesakan hingga meninggal dunia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ayah-kehilangan-dua-putrinya-akibat-tragedi-kanjuruhan.jpg)