Polisi Tembak Polisi
Kecewa, Pengacara Brigadir J Anggap Dakwaan Ferdy Sambo Tak Lengkap: Ternyata Cuma Gini
Pengacara Brigadir J mengaku sangat kecewa hingga sakit hati mendengar dakwaan terhadap Ferdy Sambo.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku tak puas dengan dakwaan dalam persidangan perdana kasusnya pada Senin (17/10/2022).
Dilansir TribunWow.com, pengacara Johnson Panjaitan menilai ada sejumlah celah dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Johnson, dakwaan tersebut mengarah pada pengadilan sesat yang bisa meringankan atau bahkan membebaskan terdakwa Ferdy Sambo.
Baca juga: Bripka RR Didakwa Sengaja Biarkan Pembunuhan Brigadir J, hingga Kuat Maruf Inisiatif Bawa Pisau
"Akhirnya kita sampai pada titik yang sangat mengkhawatirkan, hari ini mulai disidangkan kasus ini," kata Johnson dikutip kanal YouTube tvOneNews, Senin (17/10/2022).
"Kita harus menerima kenyataan bagaimana isi dakwaan dan konstruksi dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum."
Dengan lantang, Johnson mengaku kecewa mendengar dakwaan yang dinilainya kurang memberatkan para pelaku.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit serta Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah ikut andil dalam terungkapnya kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Saya kira di sini pertarungan sudah dimulai, tetapi saya terus terang sangat kecewa betul terhadap apa yang telah dilakukan institusi kepolisian dalam hal ini Mabes Polri yang katanya dipimpin oleh Jenderal Sigit dan di-backup oleh Presiden, ternyata hanya kayak begini saja dakwaannya," ungkap Johnson.

Baca juga: Gestur Tak Biasa Ferdy Sambo Dengar Kronologi Dugaan Pelecehan PC oleh Brigadir J di Persidangan
Menurutnya, pihak kepolisian masih kurang sungguh-sungguh dalam membongkar kasus secara terang-benderang.
Johnson juga menyoroti isi dakwaan yang masih memiliki banyak celah untuk membebaskan Ferdy Sambo.
"Terus terang saja, dakwaannya memang masih banyak bolong-bolong yang bisa digunakan," ungkap Johnson.
Selain itu, disebutkan bahwa Ferdy Sambo dan anak buahnya sempat mendatangi Kapolri untuk melaporkan kasus tersebut.
Namun ketika itu, Kapolri tidak segera menindak lanjuti dan terkesan baru bergerak setelah ada perintah Presiden.
Dalam dakwaan, nama Listyo Sigit juga tidak disebut secara terang dan hanya dibahasakan sebagai pimpinan Ferdy Sambo.
"Tapi yang sangat mengecewakan saya adalah penghalusan-penghalusan kata. Sampai sejauh mana pertemuan dengan Kapolri itu, bagaimana pertanggung jawaban Kapolri kalau begini saja," imbuhnya.
Johnson mengatakan bahwa dakwaan tersebut bisa mengarah pada peradilan sesat di mana korban tidak mendapatkan keadilan.
Apalagi mengingat motif pelecehan seksual yang dituduhkan pada Brigadir J masih disebut-sebut dalam dakwaan tersebut.
"Ini jebakan ke arah peradilan sesat akan semakin kuat, jadi bukan hanya lubang untuk meringankan, atau membebaskan, tetapi juga yang paling saya sakit hati adalah seluruh konstruksi dakwaan ini memperlihatkan betapa bobroknya Mabes Polri," tandasnya.
Baca juga: Siasat PC 2 Kali Mengelak Dakwaan Pembunuhan Brigadir J: Saya Serahkan ke Penasihat Hukum
Eks Hakim Agung Puas Dengar Dakwaan Ferdy Sambo
Berbeda dengan Johnson, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai dakwaan terhadap tersangka Ferdy Sambo sudah sangat jelas.
Pada kesempatan yang sama, Gayus mengatakan bahwa poin-poin terkait pembunuhan berencana Brigadir J disampaikan dengan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Gayus mengatakan bahwa dakwaan tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi hakim tanpa adanya keraguan.
"Rumusan dakwaan ini sudah sangat baik, jadi sudah tidak mungkin ada keraguan lagi bagi saya untuk menjadi bukti hakim yang sah," kata Gayus dikutip kanal YouTube tvOneNews, Senin (17/10/2022).
"Tinggal nanti bagaimana JPU mempertahankan rumusan yang disampaikan pada hari ini."

Baca juga: Gemetaran Lihat CCTV Pembunuhan Brigadir J, Anak Buah Ferdy Sambo Ketakutan Saksikan Kejanggalan
Dakwaan Ferdy Sambo, menurut Gayus, sudah sangat lengkap dan memenuhi faktor pembunuhan berencana.
Diantaranya adalah persiapan alat pembunuhan, strategi, hingga perintah untuk menembak dari Ferdy Sambo.
"Saya mendengar sudah sangat lengkap, misalnya mempersiapkan peluru, membuat berbagai strategi, kemudian hal yang penting buat saya, menyuruh menembak," ucap Gayus.
Lebih lanjut, Gayus mengatakan bahwa Ferdy Sambo akan bisa mendapat hukuman maksimal jika JPU dapat mempertahankan dakwaan.
"Kalau JPU berhasil mempertahankan dakwaan tadi, saya meyakini bahwa terdakwa akan mendapat sanksi yang berat," terang Gayus.
"Karena jelas persiapan-persiapan terhadap perencanaan itu kuat sekali."
Sementara itu, Gayus menilai pembelaan Ferdy Sambo kurang kuat dan cenderung mudah dipatahkan karena tidak sesuai dengan kronologi yang sudah disampaikan.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
(TribunWow.com/Via)