Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Kecewa, Pengacara Brigadir J Anggap Dakwaan Ferdy Sambo Tak Lengkap: Ternyata Cuma Gini

Pengacara Brigadir J mengaku sangat kecewa hingga sakit hati mendengar dakwaan terhadap Ferdy Sambo.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tangkapan layar YouTube tvOneNews
Pengacara keluarga Brigadir J, Johson Panjaitan, menanggapi dakwaan terhadap Ferdy Sambo dkk pada sidang perdana, Senin (17/10/2022). 

Johnson mengatakan bahwa dakwaan tersebut bisa mengarah pada peradilan sesat di mana korban tidak mendapatkan keadilan.

Apalagi mengingat motif pelecehan seksual yang dituduhkan pada Brigadir J masih disebut-sebut dalam dakwaan tersebut.

"Ini jebakan ke arah peradilan sesat akan semakin kuat, jadi bukan hanya lubang untuk meringankan, atau membebaskan, tetapi juga yang paling saya sakit hati adalah seluruh konstruksi dakwaan ini memperlihatkan betapa bobroknya Mabes Polri," tandasnya.

Baca juga: Siasat PC 2 Kali Mengelak Dakwaan Pembunuhan Brigadir J: Saya Serahkan ke Penasihat Hukum

Eks Hakim Agung Puas Dengar Dakwaan Ferdy Sambo

Berbeda dengan Johnson, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai dakwaan terhadap tersangka Ferdy Sambo sudah sangat jelas.

Pada kesempatan yang sama, Gayus mengatakan bahwa poin-poin terkait pembunuhan berencana Brigadir J disampaikan dengan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Gayus mengatakan bahwa dakwaan tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi hakim tanpa adanya keraguan.

"Rumusan dakwaan ini sudah sangat baik, jadi sudah tidak mungkin ada keraguan lagi bagi saya untuk menjadi bukti hakim yang sah," kata Gayus dikutip kanal YouTube tvOneNews, Senin (17/10/2022).

"Tinggal nanti bagaimana JPU mempertahankan rumusan yang disampaikan pada hari ini."

Mantan Hakim Agung Periode 2011-2018 Profesor Gayus Lumbuun bicara soal potensi Ferdy Sambo lolos dari jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Jumat (9/9/2022).
Mantan Hakim Agung Periode 2011-2018 Profesor Gayus Lumbuun bicara soal potensi Ferdy Sambo lolos dari jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Jumat (9/9/2022). (Tangkapan layar YouTube tvOneNews)

Baca juga: Gemetaran Lihat CCTV Pembunuhan Brigadir J, Anak Buah Ferdy Sambo Ketakutan Saksikan Kejanggalan

Dakwaan Ferdy Sambo, menurut Gayus, sudah sangat lengkap dan memenuhi faktor pembunuhan berencana.

Diantaranya adalah persiapan alat pembunuhan, strategi, hingga perintah untuk menembak dari Ferdy Sambo.

"Saya mendengar sudah sangat lengkap, misalnya mempersiapkan peluru, membuat berbagai strategi, kemudian hal yang penting buat saya, menyuruh menembak," ucap Gayus.

Lebih lanjut, Gayus mengatakan bahwa Ferdy Sambo akan bisa mendapat hukuman maksimal jika JPU dapat mempertahankan dakwaan.

"Kalau JPU berhasil mempertahankan dakwaan tadi, saya meyakini bahwa terdakwa akan mendapat sanksi yang berat," terang Gayus.

"Karena jelas persiapan-persiapan terhadap perencanaan itu kuat sekali."

Sementara itu, Gayus menilai pembelaan Ferdy Sambo kurang kuat dan cenderung mudah dipatahkan karena tidak sesuai dengan kronologi yang sudah disampaikan.

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
PolisiBrigadir JFerdy SamboKamaruddin SimanjuntakPutri CandrawathiBharada EKuat Maruf
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved