Polisi Tembak Polisi
Puas Dengar Dakwaan Ferdy Sambo, Eks Hakim Agung Yakin Tersangka Kasus Brigadir J Dihukum Maksimal
Eks hakim agung Gayus Lumbuun membeberkan analisa terkait persidangan Ferdt Sambo.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai dakwaan terhadap tersangka Ferdy Sambo sudah sangat jelas.
Dilansir TribunWow.com, Gayus mengatakan bahwa poin-poin terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disampaikan dengan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Gayus, ada 3 hal yang akan memberatkan Ferdy Sambo dalam dakwaan tersebut.
Baca juga: Gestur Tak Biasa Ferdy Sambo Dengar Kronologi Dugaan Pelecehan PC oleh Brigadir J di Persidangan
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (17/10/2022).
Dalam persidangan tersebut JPU membeberkan kronologi kejadian beserta kesalahan-kesalahan yang didakwakan pada keduanya.
Gayus mengatakan bahwa dakwaan tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi hakim tanpa adanya keraguan.
"Rumusan dakwaan ini sudah sangat baik, jadi sudah tidak mungkin ada keraguan lagi bagi saya untuk menjadi bukti hakim yang sah," kata Gayus dikutip kanal YouTube tvOneNews, Senin (17/10/2022).
"Tinggal nanti bagaimana JPU mempertahankan rumusan yang disampaikan pada hari ini."

Baca juga: Gemetaran Lihat CCTV Pembunuhan Brigadir J, Anak Buah Ferdy Sambo Ketakutan Saksikan Kejanggalan
Dakwaan Ferdy Sambo, menurut Gayus, sudah sangat lengkap dan memenuhi faktor pembunuhan berencana.
Diantaranya adalah persiapan alat pembunuhan, strategi, hingga perintah untuk menembak dari Ferdy Sambo.
"Saya mendengar sudah sangat lengkap, misalnya mempersiapkan peluru, membuat berbagai strategi, kemudian hal yang penting buat saya, menyuruh menembak," ucap Gayus.
Lebih lanjut, Gayus mengatakan bahwa Ferdy Sambo akan bisa mendapat hukuman maksimal jika JPU dapat mempertahankan dakwaan.
"Kalau JPU berhasil mempertahankan dakwaan tadi, saya meyakini bahwa terdakwa akan mendapat sanksi yang berat," terang Gayus.
"Karena jelas persiapan-persiapan terhadap perencanaan itu kuat sekali."
Sementara itu, Gayus menilai pembelaan Ferdy Sambo kurang kuat dan cenderung mudah dipatahkan karena tidak sesuai dengan kronologi yang sudah disampaikan.
Baca juga: Terungkap Perkataan hingga Sikap Brigadir J sebelum Dieksekusi oleh Ferdy Sambo: Ada Apa Ini?
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 06.11:
Ferdy Sambo Masih Punya Senjata Rahasia
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo disebut masih menyimpan senjata rahasia untuk membalikkan keadaannya yang kini telah menjadi tersangka dan ditahan gara-gara kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kecurigaan akan senjata rahasia Ferdy Sambo ini disuarakan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Dikutip TribunWow dari Kompas, Sugeng menyebut senjata rahasia Ferdy Sambo ini merupakan bekal yang dimiliki Sambo karena pernah menjabat sebagai polisinya polisi.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Curiga Kasus Ferdy Sambo akan Melebar jika PC Ditahan: Saling Sandera
“Sambo punya juga kartu truf sebagai polisinya polisi untuk membuka,” ujar Sugeng, dalam program Aiman di Kompas TV, Senin (26/9/2022) malam.
Sugeng tidak menjelaskan apa sebenarnya senjata yang saat ini masih disimpan oleh Sambo.
Sebagai informasi, saat ini berkas kasus Brigadir J yang menjerat Sambo dkk telah diterima oleh kejaksaan.
Kejagung menyatakan akan segera mengumumkan nasib berkas perkara Sambo pada Kamis (29/9/2022) besok.
Sebelumnya diberitakan, istilah kakak asuh kini menjadi ramai diperbincangkan publik di dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Disebut telah mengintervensi kasus sejak Ferdy Sambo belum menjadi tersangka, kakak asuh FS dikhawatirkan akan mencampuri proses peradilan terhadap FS.
Dikutip TribunWow dari Sapa Indonesia Malam, kekhawatiran ini disampaikan oleh Guru besar politik dan keamanan Universitas Padjadjaran Muradi.
Muradi memaparkan ada empat tahap di mana kakak asuh FS melakukan intervensi.
Intervensi pertama dilakukan sebelum Sambo ditetapkan sebagai tersangka namun gagal karena Kapolri bersama Timsus tetap menetapkan FS sebagai tersangka.
Tahap kedua adalah saat sidang komisi kode etik yang mana intervensi kembali gagal.
Begitu pula dengan tahap ketiga saat banding, Sambo tetap dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Harapannya (FS dkk) banding akan ada proses diskusi dan sebagainya, tapi kemudian ditolak," ujar Muradi Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Jadikan FS Jenderal hingga Ada di Mabes dan Polda, Ini Sosok Kakak Asuh Ferdy Sambo Menurut Pengamat
Kini Muradi khawatir proses peradilan terhadap Sambo akan diintervensi dengan cara memengaruhi jaksa dan hakim.
Muradi menyampaikan, agar para kakak asuh Sambo berhenti melakukan intervensi.
"Saya ingin berharap kebesaran hati dari teman-teman kakak asuh untuk kemudian membiarkan prosesnya," jelasnya.
"Supaya polisi menjadi lebih baik," ungkap Muradi.
Baca juga: Harga Sewa Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan Capai Rp 150 Juta, Ferdy Sambo Rogoh Kocek Pribadi?
Pada segmen sebelumnya, Muradi menyebut kakak asuh Sambo ada yang berdinas di Mabes Polri dan Polda.
Muradi mengatakan, ada kakak asuh Sambo yang masih aktif maupun sudah purnawirawan.
Ia menyampaikan, pangkat kakak asuh Sambo tidak selalu lebih tinggi dari Sambo.
"Ada beberapa kakak asuh yang pangkatnya justru lebih rendah, tapi dia di Akpolnya senior," jelas Muradi.
Muradi menjelaskan, kakak asuh Sambo yang sudah purnawirawan sempat membantu Sambo naik pangkat ke Brigjen lalu Irjen hingga menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Kalau kakak asuh yang belum pensiun, beberapa pegang posisi strategis baik di Polda maupun di Mabes," ungkap Muradi.
Muradi lalu mengiyakan ada kakak asuh Sambo yang sempat viral karena pernah berpelukan.(TribunWow.com/Via/Anung)