Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Sebut PC Minta Ferdy Sambo Jaga Rahasia soal Kasus Pelecehan karena Takut Brigadir J

Berikut isi dakwaan JPU terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Kompastv
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

PC melapor telah menerima perlakuan kurang ajar dari Brigadir J.

Sambo sempat marah pada saat itu namun PC meminta agar suaminya itu tetap diam menjaga rahasia.

"PUTRI CANDRAWATHI berinisiatif meminta kepada Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan”, ”jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Mengingat Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi Saksi PUTRI CANDRAWATHI di Magelang)”,

Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menyetujui permintaan Saksi PUTRI CANDRAWATHI tersebut dan Saksi PUTRI CANDRAWATHI meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta."

Baca juga: Kasus Sambo hingga Teddy Minahasa Jadi Bukti Ketegasan Kapolri, Disebut Momentum Bersih-bersih Polri

Putri Candrawathi mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Senin (17/10/2022).
Putri Candrawathi mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Senin (17/10/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

PC Hasut Para Ajudan seusai Gagal Cabuli Yosua

Sebuah dugaan disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak atas peristiwa pelecehan seksual yang disebut-sebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Sampai saat ini Putri Candrawathi alias PC masih ngotot mengaku menjadi korban pelecehan Brigadir J di Magelang yang belum ada buktinya.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, Senin (10/10/2022), Martin menduga justru istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itulah yang menjadi tersangka mencoba mencabuli Brigadir J.

Baca juga: Bantah Keras Ucapan Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Yakin Putri Candrawathi Pelaku dari Bukti CCTV

Martin awalnya menjelaskan bahwa dalam UU nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual tidak dijelaskan bahwa korban pelecehan harus seorang perempuan.

"Bisa saja korban itu adalah laki-laki," kata Martin.

Martin lalu mengungkit bagaimana tidak ada saksi mata yang melihat langsung Brigadir J mencabuli PC.

Kemudian Martin juga menyangsikan keterangan dari para psikiater dan psikolog yang dulu membuat keterangan terkait adanya kasus pelecehan di Jakarta yang ternyata kasusnya disetop alias SP3.

"Jadi apakah kita mempercayai orang-orang seperti ini?" kata Martin.

Martin lalu menduga adanya kemungkinan justru PC yang mencoba mencabuli Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Putri CandrawathiFerdy SamboBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratPolriRicky RizalBripka RR
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved