Tragedi Arema Vs Persebaya
Serda TBW, Oknum TNI yang Viral Tendang Aremania Kini Jadi Tersangka Kasus Kanjuruhan
Puspomad TNI AD menetapkan seorang anggota TNI, yakni Sersan TBW sebagai tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.
Editor: Rekarinta Vintoko
Sedangkan, tiga anggota Polri; Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu SS, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) HD, Danki 3 Brimob Polda Jatim, dan AKP TSA, Kasat Samapta Polres Malang, diperiksa mulai pukul 13.00 WIB hingga Kamis (13/10/2022) dini hari.
"Tentu akan kami update perkembangan informasinya," ujar mantan Kapolsek Wonokromo itu.
Pada hari yang sama, lanjut Dirmanto, penyidik juga memeriksa 12 orang saksi lainnya dalam kasus tersebut.
Sebanyak 10 orang di antaranya merupakan anggota Polri yang bertugas melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan.
Kemudian, Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, berinisial ET, dan pihak perusahaan pemegang hak siar Pertandingan Liga 1, berinisial EGS.
"Sampai malam belum selesai untuk anggota Polri," pungkas mantan Waka Satlantas Polrestabes Surabaya itu. (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)(Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Puspom TNI Tetapkan Serda TBW Jadi Tersangka Kasus Kanjuruhan, Imbas Perbuatannya Tendang Aremania