Tragedi Arema Vs Persebaya
Serda TBW, Oknum TNI yang Viral Tendang Aremania Kini Jadi Tersangka Kasus Kanjuruhan
Puspomad TNI AD menetapkan seorang anggota TNI, yakni Sersan TBW sebagai tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.
Editor: Rekarinta Vintoko
Kekalahan Arema FC tersebut pun membuat sejumlah Aremania nekat turun ke lapangan untuk menghampiri para pemain.
Sayangnya jumlah Aremania yang turun semakin banyak sehingga memicu adanya tindakan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan untuk menghalau Aremania kembali ke tribunnya masing-masing.
Hingga akhirnya terjadi kericuhan dan polisi memutuskan untuk menembakkan gas air mata ke arah Aremania atau penonton.
Kini jumlah korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan pun menjadi 132 orang.
Sementara itu polisi juga telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan ini.
Di antaranya, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik yang terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Polda Jatim Jelaskan Alasan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Kunjung Dijebloskan ke Tahanan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, hingga saat ini, enam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 korban jiwa belum juga ditahan.
Polda Jawa Timur angkat bicara soal alasan mengapa 6 tersangka tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) malam lalu tak kunjung dijebloskan ke tahanan.
Belum ditahannya para tersangka, menurut penyidik Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Jatim, sebab masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dalam waktu dekat.
Baca juga: Kemarahan Jenderal Andika Perkasa Lihat Viral TNI Tendang Suporter di Kanjuruhan: Itu Tindak Pidana
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada awak media di depan halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (13/10/2022) dini hari.
"Jadi, nanti akan dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan masih dirasa cukup, besok masih dilakukan olah TKP oleh tim kita penyidik," katanya.
Pada Rabu (12/10/2022), tersangka Direktur Utama PT LIB, berinisial AHL, diperiksa penyidik dalam kurun waktu sekitar 11 jam, sejak pukul 10.30 sampai 21.30 WIB.