Tragedi Arema Vs Persebaya
Serda TBW, Oknum TNI yang Viral Tendang Aremania Kini Jadi Tersangka Kasus Kanjuruhan
Puspomad TNI AD menetapkan seorang anggota TNI, yakni Sersan TBW sebagai tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sosok oknum TNI yang viral menendang seorang suporter Arema FC atau Aremania di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari Tribunnews.com, penetapan oknum TNI berinisial Serda TBW sebagai tersangka itu disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo
Menurut Komandan Puspomad, Serda TBW menjadi tersangka karena ia melakukan kekerasan.
Baca juga: Update Oknum TNI Tendang Kungfu Aremania saat Tragedi Kanjuruhan, Panglima TNI: 1 Belum Ngaku
Kekerasan tersebut berupa penendangan suporter Arema FC atau Aremania saat Serda TBW bertugas mengamankan laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) lalu.
“Ada satu orang, Serda TBW (jadi tersangka),” kata Chandra dilansir Kompas.com, Jumat (14/10/2022).
Atas perbuatannya yang melakukan tindakan kekerasan, Serda TBW pun dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“(Sangkaan) melakukan tindak kekerasan,” imbuh Chandra.
Baca juga: Sosok Oknum TNI Tendang Kungfu saat Tragedi Arema FC Vs Persebaya, Minta Maaf ke Orangtua Korban
Sebelumnya, ada video beredar di media sosial, yang memperlihatkan seorang oknum TNI AD yang menendang salah seorang suporter Arema FC yang berada di lapangan.
Video tersebut pun menjadi viral hingga mendapat perhatian dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Andika berjanji, nantinya akan ada sanksi tegas untuk prajurit yang melakukan pemukulan dan penendangan dalam tragedi Kanjuruhan ini.
Menurut Andika, sanksi tersebut akan diberikan sesuai pasalnya, yakni minimal disangkakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
Lalu ada juga Pasal 126 KUHP militer, soal melebihi kewenangannya dalam bertindak.
"Pasti, pasti (ada sanksi tegas). Sesuai pasalnya. Minimal pasal 351 KUHP (soal penganiayaan). Minimal ya, ayat 1. Belum lagi itu nanti KUHP militer pasal 126, (soal) melebihi kewenangannya dalam bertindak."
"Itu minimal. Jadi kita akan terus dan masing-masing pasal kan ada ancaman hukumannya," ujar Andika di Istana Merdeka, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Oknum TNI Tendang Kungfu Aremania saat Tragedi Arema Vs Persebaya, Andika Perkasa: Tindak Pidana
Perlu diketahui, tragedi Kanjuruhan ini bermula dari kekalahan Arema FC dari Persebaya dengan skor 2-3.
Kekalahan Arema FC tersebut pun membuat sejumlah Aremania nekat turun ke lapangan untuk menghampiri para pemain.
Sayangnya jumlah Aremania yang turun semakin banyak sehingga memicu adanya tindakan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan untuk menghalau Aremania kembali ke tribunnya masing-masing.
Hingga akhirnya terjadi kericuhan dan polisi memutuskan untuk menembakkan gas air mata ke arah Aremania atau penonton.
Kini jumlah korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan pun menjadi 132 orang.
Sementara itu polisi juga telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan ini.
Di antaranya, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik yang terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Polda Jatim Jelaskan Alasan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Kunjung Dijebloskan ke Tahanan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, hingga saat ini, enam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 korban jiwa belum juga ditahan.
Polda Jawa Timur angkat bicara soal alasan mengapa 6 tersangka tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) malam lalu tak kunjung dijebloskan ke tahanan.
Belum ditahannya para tersangka, menurut penyidik Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Jatim, sebab masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dalam waktu dekat.
Baca juga: Kemarahan Jenderal Andika Perkasa Lihat Viral TNI Tendang Suporter di Kanjuruhan: Itu Tindak Pidana
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada awak media di depan halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (13/10/2022) dini hari.
"Jadi, nanti akan dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan masih dirasa cukup, besok masih dilakukan olah TKP oleh tim kita penyidik," katanya.
Pada Rabu (12/10/2022), tersangka Direktur Utama PT LIB, berinisial AHL, diperiksa penyidik dalam kurun waktu sekitar 11 jam, sejak pukul 10.30 sampai 21.30 WIB.
Sedangkan, tiga anggota Polri; Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu SS, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) HD, Danki 3 Brimob Polda Jatim, dan AKP TSA, Kasat Samapta Polres Malang, diperiksa mulai pukul 13.00 WIB hingga Kamis (13/10/2022) dini hari.
"Tentu akan kami update perkembangan informasinya," ujar mantan Kapolsek Wonokromo itu.
Pada hari yang sama, lanjut Dirmanto, penyidik juga memeriksa 12 orang saksi lainnya dalam kasus tersebut.
Sebanyak 10 orang di antaranya merupakan anggota Polri yang bertugas melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan.
Kemudian, Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, berinisial ET, dan pihak perusahaan pemegang hak siar Pertandingan Liga 1, berinisial EGS.
"Sampai malam belum selesai untuk anggota Polri," pungkas mantan Waka Satlantas Polrestabes Surabaya itu. (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)(Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Puspom TNI Tetapkan Serda TBW Jadi Tersangka Kasus Kanjuruhan, Imbas Perbuatannya Tendang Aremania